Mulai Tahun Depan Transaksi di Atas Rp 15 Juta Wajib Nontunai

Transaksi nontunai diharapakan mampu mengurangi praktik korupsi, pencurian, dan perampokan.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 22 Des 2017, 22:03 WIB
ilustrasi uang elektronik

Liputan6.com, Tegal - Mulai 1 Januari 2018, setiap transaksi yang melibihi Rp 15 juta wajib dilakukan secara nontunai. Hal itu disampaikan, Plt Wali Kota Tegal, HM Nursaleh.

Nursaleh mengatakan, Pemerintah Kota Tegal telah menerbitkan surat edaran wali kota terkait pelaksanaan transaksi nontunai.

Dalam surat edaran itu, pembayaran yang dilakukan secara nontunai adalah pembayaran belanja gaji PNS, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), pembayaran tunjangan profesi guru, dan pembayaran belanja dan jasa.

"Syaratnya semua pembayaran itu berjumlah di atas 15 juta rupiah," ujarnya, Jumat (22/12/2017).

Sedangkan untuk honorarium, air, listrik, telepon, bahan bakar minyak (BBM) dan belanja perjalanan dinas tidak dilakukan secara nontunai.

"Transaksi nontunai juga berlaku untuk transaksi penerimaan seperti e-pajak atau pajak daerah sistem online, kemudian retribusi online di pasar tradisional," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Semua Kota di Indonesia

Pemerintah Kota Tegal telah menerbitkan surat edaran wali kota terkait pelaksanaan transaksi nontunai. Foto: (Fajar Eko Nugroho/Liputan6.com)

Nursholeh menuturkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1867/SJ, tentang implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota.

Surat edaran menteri berisi, perintah agar pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia menerapkan sistem pembayaran nontunai paling lambat 1 Januari 2018.

Jika sudah dilaksanakan nantinya akan mewujudkan penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan pencurian atau perampokan.


Lebih Transparan

Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Hal senada diungkapkan Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal Agus Santoso. Menurut dia, dengan sistem ini akan menguntungkan semua pihak, terutama terkait masalah transparansi dan akuntabilitas.

"Karena semua transaksi yang terjadi sudah terditeksi dengan cara non tunai," ucap Agus.

Selain itu, kata dia, dengan sistem ini akan mengurangi resiko uang palsu.

Agus Santoso berharap dukungan dari semua pihak terkait dengan penerapan transaksi non tunai.

"Mudah-mudahan agar system ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan. Jadi mempercepat dan mempernudah proses transaksi keuangan," dia memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya