BPKH: Nilai Manfaat Dana Haji Akan Diberikan Jemaah Tunggu

BPKH akan menerapkan pola yang berbeda dalam mengelola dana haji.

oleh Muhammad Ali diperbarui 22 Des 2017, 14:30 WIB
Jutaan Jemaah Haji di Seluruh Dunia Lempar Jumrah (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islami mengungkapkan, akan ada perbedaan dalam mengelola dana haji. Beragam perubahan akan dilakukan pada 2018.

Dia menuturkan, nantinya para calon jemaah haji akan mendapatkan virtual account dari bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPS-BPIH). Dari situ, calon jemaah akan dapat memantau nilai manfaat yang diterima setiap tahun.

"Tapi karena tabungan ini virtual, uang itu bisa lihat tapi tidak bisa diambil. Hanya bisa dikeluarkan saat berangkat ataupun saat Anda membatalkan. You can see but untouchable, begitu istilahnya," jelas Hurriyah kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Kamis 21 Desember 2017.

Saat telah tiba waktu penyetoran akhir biaya haji, calon jemaah hanya membayar selisih dari jumlah setoran yang tertera dalam virtual account. Sistem itu berbeda dari sebelumnya yang mana jemaah membayarkan sisa sesuai jumlah setoran akhir.

"Misal biaya haji Rp 39 juta. Jemaah itu telah setoran awal Rp 25 juta. Setelah menunggu (umpamanya) 10 tahun, nanti jemaah itu tinggal melunasi selisih yang tertera dalam virtual account. Karena setiap tahun, jumlah tabungannya naik. Kalau dulu kan, bayar sesuai dengan setoran akhir," jelas dia.

Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan calon jemaah haji melebihi biaya haji, saat dinyatakan berangkat ke Tanah Suci. Nantinya, selisih dana itu akan diserahkan kepada sang jemaah.

 


10 Hari Cair

Jemaah haji melempar batu saat melaksanakan lempar jumrah di Mina, dekat kota suci Makkah, Arab Saudi, (2/9). Lempar jumrah merupakan simbol perlawanan terhadap setan. (AP Photo / Khalil Hamra)

"Kalau ada calon jemaah yang membatalkan, ada nilai manfaat akan bertambah. Nilai manfaat itu akan dirasakan kepada jemaah yang berangkat dan yang menunggu juga umat Islam," ujar dia.

Namun begitu, dalam proses pembatalan, calon jemaah haji tetap menghubungi Kementerian Agama. Setelah itu, pihak Kemenag akan menghubungi BPKH untuk segera mencairkan uang miliknya.

"10 Hari setelah pembatalan, uang itu akan masuk ke rekening jemaah yang batal," tegas dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya