Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat yang memperbolehkan PT Pertamina (Persero) melepas hak partisipasi di Blok Mahakam sebesar 39 persen ke PT Total E&P Indonesia dan Inpex Coorporation.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Kementerian ESDM sudah menebitkan surat perubahan, terkait porsi pembagian hak partisipasi Pertamina dalam mengelola Blok Mahakam, yang sebelumnya hanya 30 persen menjadi 39 persen.
"Kan sudah ada suratnya. Boleh up to 39," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Arcandra, 1 Januari 2018 Pertamina langsung menjadi operator Blok Mahakam yang berada di Kalimantan Timur tersebut pada 1 Januari 2018. Dengan begitu untuk membagi hak partisipasi dengan perusahaan lain menjadi wewenang Pertamina secara bisnis.
"Karena surat Pemerintah kan dulu 30. Pak menteri bilang membolehkan 39 tapi tetap business to business (secara bisnis)," tutur dia.
Terkait dengan hak partisipasi pemerintah daerah sebesar 10 persen, saat ini Pemerintah Daerah Kalimantan Timur melakukan diskusi untuk pembagian porsi dengan kabupaten.
"Pembagian 10 persen berapa buat kabupaten, karena diserahkan ke pemda yang membahas. Mereka belum sepakat," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pertamina Boleh Berbagi Saham Blok Mahakam Asal Tetap Mayoritas
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kesempatan PT Pertamina (Persero) untuk melepas saham Blok Mahakan sampai 39 persen.
Pelepasan baru diperbolehkan usai 10 persen dari saham tersebut dibagi kepada pemerintah daerah (pemda).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dalam hal kepemilikan saham di Blok Mahakam, Pertamina harus tetap memiliki saham mayoritas minimal 51 persen. Ini artinya, saham sisa yang bisa dilepas ke pihak lain hanya 39 persen, setelah sebelumnya membagi ke pemda sebesar 10 persen.
"51 persen minimal Pertamina, daerah 10 persen. Sisa 39, Pertamina silahkan mau share down," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 28 September 2017.
Jonan melanjutkan, pemerintah telah menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina. Selanjutnya BUMN ini boleh bekerjasama dengan pihak lain secara kesepakatan bisnis. Namun sebelum 39 dilepas, Pertamina harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dulu ke instansinya.
"Itu terserah Pertamina mau share down berapa, kalau 39 persen silahkan kirim surat ke kita," dia menambahkan.
Menurut Jonan, ada dua syarat yang diberikan ke Pertamina untuk bisa mengelola blok minyak dan gas (migas) yang terletak di Kalimantan Timur tersebut, yaitu menjaga tingkat produksi dan cost recovery tidak boleh lebih besar dari produksi.
"Ada dua syarat dari pemerintah, cost recovery tidak boleh lebih besar dari produksi dan produksinya tidak turun," dia menandaskan.
Advertisement