Polisi: Tio Pakusadewo Sudah Bisa Dijenguk Keluarga

Tio Pakusadewo telah lima hari mendekam di tahanan Direktorat Reserse ‎Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan mengonsumsi sabu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Des 2017, 12:43 WIB
Meski telah mengakui dan menjelaskan terkait narkoba yang selama ini digunakan, polisi terus akan mendalami kasus narkoba artis senior yang terlibat dalam film Filosofi Kopi 2: Ben & Jody itu. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan, penyidik telah memperbolehkan artis Tio Pakusadewo dikunjungi oleh keluarga. Diketahu, Tio telah lima hari mendekam di tahanan Direktorat Reserse ‎Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan mengonsumsi sabu.

"Dia sudah boleh dijenguk kok. Beberapa ada yang sudah jenguk, hanya saya tidak hafal detailnya siapa-siapa yang sudah menjenguk," kata Audie saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Dia mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo terkait kasus narkoba yang menjeratnya, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, pengacara Tio Pakusadewo, Ronny Talapessy membenarkan kliennya sudah bisa dijenguk oleh anggota keluarganya‎. Kepada Ronny, Tio mengaku menyesali perbuatannya.

"Sudah dijenguk oleh keluarganya, beri support, doa. Di tahanan, beliau (Tio) menyesali perbuatannya dan mohon doa su‎paya bisa kembali lagi berakting," jelas dia saat dihubungi secara terpisah.

Sebelumnya, aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap polisi lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tio ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2017 malam.

"Yang bersangkutan sudah kami tangkap ya, kemarin tanggal 19 Desember. Yang bersangkutan menggunakan sabu di rumahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017.

Polisi menangkap Tio Pakusadewo setelah mendapat informasi bahwa aktor kawakan tersebut kembali menyalahgunakan narkoba.

"Kami dapati informasi, kami lakukan penyelidikan, dan kami lakukan penangkapan," kata Argo.


10 Tahun

“Jadi menurut pengakuannya kurang lebih sudah 10 tahun menggunakan sabu, dia sudah sempat berhenti beberapa bulan yang lalu, kemudian setelah mengalami cedera pada kakinya dia menggunakan kembali," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru.

Hasil pemeriksaan sementara, kepolisian mendapati Tio Pakusadewo mengonsumsi sabu sejak 10 tahun lalu.

Tiga klip sabu seberat 1,06 gram disita penyidik dari tangannya. Penyidikan sementara menyebutkan sang aktor tersebut sudah mengkonsumsi sabu sejak 10 tahun lalu.

"Tersangka sudah mengonsumsi sabu tersebut sejak 10 tahun lalu," kata Audie.

 


Rp 1,3 Juta Per Gram

Atas perbuatannya Tio Pakusadewo dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subside Pasla 127 ayat (1) huruf a UU RI. No.39 tahun 2009 tentang narkotika. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Tio mengaku mendapatkan sabu dari seseorang seharga Rp 1,3 juta dan dibagi menjadi empat paket. Polisi juga menyita bong sebagai alat isap sabu.

Kini polisi memburu pemasok sabu kepada Tio Pakusadewo tersebut.

"Ada satu orang yang kita kejar," ujar Audie.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya