Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) mematok batas bawah biaya umrah Rp 20 juta per satu orang jemaah tahun depan. Keputusan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat agar biro perjalanan umrah dapat mematuhi aturan tersebut.
Pengurus Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Abdul Basith mengungkapkan, YLKI ikut dalam perumusan atau diskusi penetapan batas bawah biaya umrah Rp 20 juta per satu jemaah. Diskusi tersebut juga melibatkan asosiasi agen perjalanan umrah.
Baca Juga
Advertisement
"Kami setuju dengan biaya umrah minimal Rp 20 juta per jemaah karena kami ikut dalam perumusan itu, menetapkan standar pelayanan minimum (SPM)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (25/12/2017).
Basith menjelaskan, Kemenag sebelumnya sudah menetapkan standar harga atau biaya umrah sekitar US$ 1.700 atau Rp 22,95 juta per jamaah (kurs Rp 13.500 per dolar AS). Termasuk kewajiban memberitahukan perjanjian calon jemaah dan travel, siapa yang berangkat, dan poin-poin lainnya dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag). Namun aturan tersebut tidak berjalan.
"Dulu pun sudah diatur standarnya, tidak boleh transit, bimbingan haji di sana bagaimana, hotel, dan makan. Kadang masih banyak calon jamaah sampai di sana seperti backpacker, makan dan hotel biasa. Yang penting lagi, kepastian pendaftaran," terangnya
Menurut Basith, penetapan biaya umrah minimal Rp 20 juta harus diikuti dengan pengawasan dari Kemenag. Dengan begitu, kasus penipuan umrah tidak akan kembali terulang seperti yang dilakukan First Travel.
"Ini kan nanti jadi standar travel agent untuk menghindari kasus penipuan umrah. Prinsipnya memberi perlindungan kepada calon jemaah. Tapi kami masih khawatir kalau tidak ada ketegasan pengawasan dari Kemenag," paparnya.
Kemenag dalam pelaksanaan aturan, sambung dia, berhak untuk meminta transparansi dari agen perjalanan umrah atas segala ongkos untuk penyelenggaraan umrah.
"Masa biaya umrah di bawah Rp 20 juta, bahkan dengan menawarkan harga Rp 8,8 juta atau Rp 11 juta. Tiket pesawat saja tidak segitu," ujar Basith.
Sepanjang Januari-Juli 2017, diakui Basith, YLKI menerima 22 ribu pengaduan umrah dari sejumlah jemaah biro perjalanan umrah. Di antaranya 16 ribu lebih calon jemaah First Travel, sekitar 3 ribu calon jemaah Kafilah Rindu Ka'bah, dan lainnya.
"Ada lagi pengaduan yang masuk baru-baru ini, dan kami sudah lempar datanya ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti. Pengaduan kebanyakan ketidakpastian kapan keberangkatan, kasihan calon jamaah dikasih janji-janji manis terus," katanya.
Basith berharap ada tindakan tegas dari Kemenag kepada biro atau agen perjalanan umrah yang nakal. "Tidak ada tindakan tegas dari Kemenag atas First Travel kemarin, termasuk Kafilah Rindu Ka'bah yang sudah jelas merugikan banyak orang. Ini membuat kami prihatin," tandasnya.
Tonton Video Pilihan Ini
Siap-Siap, Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta Berlaku Tahun Depan
Kementerian Agama (Kemenag) berencana menetapkan biaya umrah minimal Rp 20 juta pada tahun depan. Penetapan batas bawah itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro umrah, seperti yang terakhir ramai First Travel.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, pemerintah masih berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk biro perjalanan umrah mengenai rencana penetapan biaya umrah minimal Rp 20 juta.
"Belum diputuskan, masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi-asosiasi, travel umrah," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Nizar menambahkan, hasil dari diskusi ini akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selanjutnya diputuskan. Targetnya awal tahun depan, sudah mulai berlaku tarif batas bawah umrah Rp 20 juta.
"Kalau sudah presentasi ke Menag, baru diputuskan. Nanti diterbitkan peraturan Menag. Mudah-mudahan awal tahun depan (berlaku)," dia menerangkan.
Lebih jauh Nizar menjelaskan, latar belakang penetapan minimal biaya umrah Rp 20 juta supaya terjadi persaingan sehat. Menurutnya, banyak biro umrah dan haji yang memasang harga umrah sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, bahkan ada yang menawarkan harga Rp 12 juta.
"Kalau tidak ditetapkan (batas bawah), tidak ada persaingan sehat. Kan ada yang mematok Rp 14 juta, Rp 16 juta. Itu kan artinya mengurangi standar," ia menerangkan.
Selain itu, upaya ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan umrah terulang kembali, seperti First Travel dan lainnya.
"Ada promo Rp 14 juta, Rp 15 juta, dan Rp 12 juta. Itu kan tidak rasional. Tiket saja sekian (mahal), kok bisa. Jadi untuk menghindari kasus-kasus kayak kemarin (penipuan umrah)," papar Nizar.
Advertisement