Permintaan Napi, Lapas Pondok Bambu Tak Terima Kunjungan Natal

Kelapa Lapas Pondok Bambu mengatakan, hanya 24 orang yang mendapat remisi Natal.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Des 2017, 11:33 WIB
Sejumlah orang berdiri di luar gerbang Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (27/5). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan, tepat hari ini, Senin (25/12/2017) pihaknya tidak membuka kunjungan Natal bagi keluarga warga binaan. Kunjungan sudah dilakukan Minggu 24 Desember kemarin dan atas permintaan dari para warga binaan.

"Kita memberikan kepada mereka berkumpul kepada keluarga. Kemarin kita buka layanan kunjungan Natal. Kami tidak membuka layanan hari ini. Pertimbangannya, keluarga semuanya ibadah, dan warga binaan sendiri yang mengatakan jangan tanggal 25 karena tidak ada yang datang," ucap Ika saat dikonfirmasi.

Dia menuturkan, hari ini juga pihaknya menyerahkan remisi. Dari 416 penghuni, hanya 86 orang yang nasrani.

"Hanya 24 orang yang mendapat remisi. Yang sebagian harus menunggu SK dari Menkumham dan tidak memenuhi persyaratan," jelas Ika.

Dia menuturkan, karena ini remisi khusus, besarnya hanya 15 hari sampai dua bulan. "Di tempat kami 1 bulan. Kebetulan tidak ada yang langsung bebas," pungkas Kepala Lapas Pondok Bambu itu.


9.333 Napi Dapat Remisi

Lomba upacara di Rutan Pondok Bambu memperingati Hari Kartini (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Sebanyak 9.333 narapidana (napi) yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) pada Natal 2017 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, dari 9.33 Napi, sebanyak 175 orang akan langsung bebas, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana," kata dalam di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Puguh memastikan, mereka yang dapat remisi telah memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan, salah satunya berkelakuan baik selama minimal enam bulan.

"Pemberian remisi Natal kepada 9.333 warga binaan ini, selain sebagai 'reward '(penghargaan) kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Tapi juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp3,8 miliar, karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp14.000," kata Utami.


Remisi Tiap Hari Raya

Suasana pemungutan suara Pilkada DKI 2017 putaran kedua di Rutan Pondok Bambu. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Remisi khusus, kata Puguh, juga diberikan kepada napi pada tiap hari besar keagamaan yakni Idul Fitri untuk napi beragama Islam, Nyepi untuk napi beragama Hindu, Waisak untuk napi beragama Budha dan Imlek untuk napi yang Khong Hu Chu.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Harun Sulianto, mengatakan bahwa optimalisasi pemberian remisi ini merupakan strategi mengatasi kelebihan daya tampung (over crowding).

"Ada tiga wilayah yang warga binaannya mendapatkan remisi Natal terbanyak yaitu, Sumatera Utara sebanyak 1.844 napi, Sulawesi Utara sebanyak 952 napi dan Papua sebanyak 814 napi," kata Harun.

Saat ini, ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya