Liputan6.com, Jakarta - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong telah meminta klarifikasi atau keterangan dari otoritas Hong Kong terkait penolakan terhadap ustaz Abdul Somad untuk memasuki wilayah negaranya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, setelah mendapat informasi ustaz Somad ditolak masuk Hong Kong, KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi pihak imigrasi setempat.
Advertisement
"Proses interogasi ustaz Abdul Somad di bandara Hong Kong berlangsung cepat sekitar satu jam, sehingga staf KJRI yang dikirim tidak sempat bertemu memberikan pendampingan," ujar Iqbal melalui pesan tertulis, Senin (25/12/2017).
Iqbal mengatakan, sesuai hukum internasional pihak otoritas Hong Kong memang tidak ada kewajiban memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan.
"Walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negera, Perwakilan RI akan berusaha memberikan perlindungan kepada semua warga negara sejauh situasinya memungkinkan," kata Iqbal seperti dikutip dari Antara.
Undangan Ceramah
Ustaz Abdul Somad berangkat ke Hong Kong untuk memenuhi undangan memberikan ceramah kepada para TKI.
Namun sesampainya di Bandara Hong Kong pada Sabtu 23 Desember, dia ditolak masuk oleh otoritas Hong Kong dan dipulangkan ke Indonesia.
Proses interogasi tersebut dilakukan sekitar 30 menitan. Setelah itu, petugas setempat menegaskan bahwa Hong Kong tidak menerima kehadiran Abdul Somad.
"Lebih kurang 30 menit berlalu. Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja. Tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta," tulis Abdul Somad.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement