Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan sikap terkait rencana Guatemala yang akan memindahkan kedutaannya ke Yerusalem. Pernyataan sikap itu diutarakan pada Selasa (26/12/2017).
"Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem," papar Kemlu RI, seperti dikutip dari akun Twitter resminya, @Portal_Kemlu RI.
Kemlu RI menyatakan bahwa keputusan Guatemala "tidak sesuai dengan hukum internasional".
Kemudian, @Portal_Kemlu RI melanjutkan, "Mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yerusalem penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel."
Guatemala Ikuti Jejak Amerika Serikat
Presiden Guatemala Jimmy Morales mengumumkan akan memindahkan kantor kedutaan besar negaranya di Israel ke Yerusalem. Hal itu diumumkan oleh Presiden Morales pada 24 Desember 2017 malam waktu setempat.
Rencana itu menjadikan Guatemala sebagai negara pertama yang mengikuti jejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang sebelumnya telah berencana akan memindahkan Kedutaan AS di Tel Aviv ke Yerusalem. Demikian seperti dikutip dari Time, Senin 25 Desember 2017.
Baca Juga
Advertisement
Lewat akun Facebook resminya pada Minggu malam, Morales mengatakan, telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri Guatemala untuk memindahkan kedutaan negara mereka ke Yerusalem. Instruksi itu datang usai Morales melakukan dialog dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beberapa waktu sebelumnya.
"Saya dan Netanyahu berbicara tentang hubungan besar yang kami miliki sejak Guatemala mendukung pembentukan Negara Israel. Salah satu topik relevan yang kami bahas adalah tentang kembalinya Kedutaan Besar Guatemala ke Yerusalem," tulis Morales dalam akun Facebooknya, seperti dikutip dari CNN.
"Saya informasikan bahwa saya telah memberikan instruksi kepada Kanselir (Menteri Luar Negeri Guatemala) untuk memulai proses tersebut agar memungkinkan, Tuhan memberkati Anda," tambah dia.
Langkah Presiden Morales dianggap wajar, mengingat Guatemala adalah satu dari sembilan negara -- termasuk AS -- yang menolak resolusi sidang darurat Majelis Umum PBB terkait Yerusalem pada 21 Desember 2017 lalu.
Sidang darurat Majelis Umum PBB itu menghasilkan resolusi tak mengikat untuk menentang sikap Presiden Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Ikuti AS, 10 Negara Akan Pindahkan Kedutaan ke Yerusalem?
Pemerintah Israel mengatakan telah menjalin komunikasi dengan setidaknya 10 negara atas kemungkinan pemindahan kedutaan besar mereka ke Yerusalem. Hal itu dibeberkan oleh Negeri Bintang David pada Senin, 25 Desember 2017.
"Kami telah berdialog dengan setidaknya 10 negara. Beberapa di antaranya merupakan negara Eropa," kata Deputi Menteri Luar Negeri Israel Tzipi Hotovely, seperti dikutip dari South China Morning Post, Selasa 26 Desember 2017.
Namun, Hotovely tak menyebut nama ke-10 negara yang telah dibujuk oleh Israel untuk memindahkan kedutaannya ke Yerusalem.
Kendati demikian, seorang sumber diplomatik Israel yang anonim menyebut beberapa nama negara yang telah dibujuk, di antaranya; Honduras, Filipina, Rumania, dan Sudan Selatan.
Hotovely yakin, langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang berencana untuk memindahkan Kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem akan diikuti oleh sejumlah negara lain, termasuk ke-10 negara tersebut.
Advertisement