Ketahuan Jual VPN, Pria Asal Tiongkok Mendekam di Bui

Pria bernama Wu Xiangyang ini harus mendekam di penjara selama lima setengah tahun di bui karena ketahuan menjual VPN.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 28 Des 2017, 02:04 WIB
Ilustrasi smartphone, aplikasi VPN di smartphone. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Tiongkok dikenal sebagai negara yang membatasi penggunaan internet bagi warga negaranya. Tak heran, banyak pengguna internet harus memakai virtual private network (VPN) untuk mengakses layanan situs yang diblokir pemerintah.

Namun kabar terbaru menyebut Tiongkok memang juga mulai membatasi penggunaan VPN di wilayahnya. Bahkan, laporan dari surat kabar lokal menyebut seorang pria yang ketahuan menjual layanan VPN harus mendekam di penjara.

Dikutip dari The Guardian, Kamis (28/12/2017), pria bernama Wu Xiangyang ini tak hanya menghadapi tuntutan hukuman penjara tapi juga denda hingga 500 ribu yuan (Rp 1 miliar). Nilai itu setara dengan keuntungan yang diperoleh Wu selama menjalankan bisnisnya sejak 2013.

Selama beroperasi, Wu disebut telah menawarkan layanan VPN ke 8.000 klien asing dan 5.000 bisnis. Atas tindakannya, pria tersebut dijatuhi hukuman lima setengah tahun di penjara karena terbukti menjual software untuk menghindari sistem sensor internet Tiongkok.

Keputusan regulator untuk menjatuhkan hukuman pada Wu menuai reaksi protes dari sejumlah pihak. Salah satunya berasal dari peneliti Amnesty International Hong Kong Willam Ne.

"Fakta bahwa seseorang dihukum karena menjual VPN sangat mengkhawatirkan, dan kasus ini menggambarkan upaya pemerintah Tiongkok menghukum pihak yang ingin mengakali Great Firewall (sistem pemblokiran internet)," tuturnya.

Wu sendiri bukan orang pertama di Tiongkok yang dihukum karena ketahuan menjual layanan VPN. Seorang pria lain juga sebelumnya dilaporkan telah dihukum selama sembilan bulan sejak September 2017 karena kedapatan menjual VPN.


Pembatasan Internet di Tiongkok

Sikap Tiongkok terhadap pembatasan internet memang sudah diketahui sejak lama, bahkan regulator Negeri Tirai Bambu itu tak segan membatasi layanan dari sejumlah platform internet populer di dunia.

Beberapa produk yang diketahui tak dapat diakses di negara itu adalah Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, termasuk Google.

Tiongkok menutup semua akses aplikasi tersebut demi melindungi negaranya. Selain itu, sebagai langkah antisipasi untuk melawan terorisme dan radikalisme.

Pemerintah negara itu juga memiliki sistem pemblokiran yang dikenal sebagai Great Firewall. Namun sistem ini memang masih dapat diakali dengan memanfaatkan layanan VPN.

Karenanya pada pertengahan tahun ini, sempat tersiar kabar bahwa pemerintah Tiongkok tak lagi memperbolehkan pengguna internet memakai VPN. Akibatnya, akses ke sejumlah layanan VPN tak dapat dilakukan.

Akibat keputusan ini, tak sedikit pula perusahaan global yang menjalankan layanannya harus mengikuti. Salah satunya adalah Apple yang diminta untuk menghapus aplikasi VPN di App Store wilayah Tiongkok.

Mengenai hal itu, Cook menjelaskan penghapusan aplikasi-aplikasi tersebut merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Apple, katanya, hanya mengikuti regulasi setempat.

Ia menuturkan, apa yang dilakukan di Tiongkok sama seperti yang dilakukan perusahaan tersebut di negara-negara lain, yaitu mematuhi peraturan, di mana mereka berbisnis.

(Dam/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya