Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono untuk membangun rumah susun sewa (rusunawa) sebagai wisma atlet.
Rusunawa tersebut dibangun dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI yang diselenggarakan di Provinsi Papua pada 2020.
Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI 2020 di Provinsi Papua. Inpres ini diteken pada 18 Desember 2017.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengoordinasikan perencanaan kedua event olahraga tersebut.
“Mengordinasikan perencanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP),” bunyi diktum kedua poin lima Inpres Nomor 10/2017.
Khusus kepada Menteri PUPR, Jokowi menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan National Paralympic Committee terkait prasarana dan sarana, serta infrastruktur fisik utama maupun pendukung yang akan dibangun dalam persiapan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI.
Dalam Inpres ini juga disebutkan, Menteri PUPR untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga istora, akuatik, hoki, kriket, dan velodrome di Kabupaten Jayapura.
"Juga penataan kawasan olahraga, serta pembangunan baru dan/atau perawatan rumah susun sewa (rusunawa) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sementara waktu selama pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI digunakan sebagai wisma atlet di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kota Jayapura," bunyi Inpres Jokowi itu.
Instruksi ke Menteri Lain
Presiden Jokowi juga memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memfasilitasi perolehan tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI. Serta memberikan status hukum dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi penyelenggaraan pesta olahraga nasional itu.
Kepada Menteri Pariwisata, instruksi Presiden adalah untuk membantu dan memfasilitasi Panitia Besar PON dan PEPERNAS dalam mempromosikan kegiatan olahraga ini, baik di dalam maupun luar negeri.
Sementara instruksi Jokowi kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI itu, mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Tonton Video Pilihan Ini
Khusus kepada Gubernur Papua, Presiden Menginstruksikan Untuk:
a. merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI bersama Kemenpora, KONI, National Paralympic Committee, serta kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait berdasarkan Master Plan yang telah ditetapkan;
b. membangun baru dan/atau perawatan serta menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pada Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan dijadikan tuan rumah selain prasarana dan sarana olahraga istora, akuatik, hoki, kriket, dan velodrome yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI;
c. melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dengan melakukan kerjasama teknis dengan instansi/lembaga terkait;
d. merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud, berkoodinasi dengan Kemenpora, KONI, dan National Paralympic Committee;
e. melaksanakan PON XX dan PEPARNAS XVI 2020 di Provinsi Papua mulai tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, dan
f. mengoordinasikan Bupati/Wali Kota dalam mendukung persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI 2020 di Provinsi Papua.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres 10/2017 yang diterbitkan Jokowi pada 18 Desember itu.
Advertisement