Liputan6SCTV, Depok - Aparat Polresta Depok kembali menggerebek persembunyian pelaku penjarahan toko pakaian di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Tidak ada perlawanan dari pelaku. Sementara itu, tiga perempuan anggota geng ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (27/12/2017), dari video amatir milik anggota kepolisian, para anggota Geng Jepang, yang juga pelaku penjarahan toko pakaian tersebut tidak melakukan perlawanan saat digerebek petugas.
Advertisement
Lima orang pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah perbatasan Bogor dan Depok. Kelimanya adalah pelaku yang selama ini buron. Diduga mereka juga berperan sebagai otak aksi penjarahan. Penangkapan ini hasil dari pemeriksaan salah satu pelaku yang sebelumnya berhasil ditangkap.
Sementara itu, penyidik Polres Depok menetapkan tiga perempuan anggota geng motor sebagai tersangka. Ketiganya yakni, AF, YFT dan BL, yang berperan merekrut anggota baru.
Selain itu, AF mengaku juga berperan sebagai penjual senjata tajam di media sosial. Hasil penjualan ini digunakan untuk membeli bahan bakar bagi motor anggota geng. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.