Liputan6.com, Jakarta Penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur tahun ini tercatat lebih baik. Hal tersebut terlihat dari dua kementerian yang getol membangun sarana infrastruktur.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, belanja untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Posisi terakhir, belanja Kementerian PUPR mencapai Rp 81,4 triliun. Pada periode yang sama tahun sebelumnya hanya Rp 74,5 triliun.
Baca Juga
Advertisement
"Namun Menteri PUPR punya uang Rp 102,7 triliun total tahun ini. Jadi sebetulnya masih punya uang dalam tiga hari belanja Rp 20 triliun. Kalau bisa belanja saya kirimkan kue cokelat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Dia melanjutkan, belanja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencapai Rp 34,4 triliun. Posisi ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu Rp 29,1 triliun. Sementara, alokasi Kemenhub tahun ini Rp 36,7 triliun.
"Menggambarkan APBN terus memprioritaskan yang dibutuhkan akselerasi pembangunan infrastruktur tanpa mengesampingkan belanja lain yang penting seperti belanja sosial melindungi masyarakat miskin dan belanja meningkatkan kualitas SDM seperti pendidikan dan kesehatan," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian PUPR posisi terakhir pembangunan fisik 90,90 persen. Sementara, realisasi anggaran 89,49 persen.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, optimistis serapan belanja modal 93-95 persen. "Kita kan masih ada penyerapan-penyerapan lagi selama tiga hari ini. Ini kan per hari ini. Padahal masih ada tagihan-tagihan yang belum masuk," tutur dia.
Jokowi Minta Menteri PUPR Bangun Rusunawa buat Atlet PON
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono untuk membangun rumah susun sewa (rusunawa) sebagai wisma atlet.
Rusunawa tersebut dibangun dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI yang diselenggarakan di Provinsi Papua pada 2020.
Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI 2020 di Provinsi Papua. Inpres ini diteken pada 18 Desember 2017.
Dalam Inpres itu, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengoordinasikan perencanaan kedua event olahraga tersebut.
“Mengordinasikan perencanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP),” bunyi diktum kedua poin lima Inpres Nomor 10/2017.
Khusus kepada Menteri PUPR, Jokowi menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan National Paralympic Committee terkait prasarana dan sarana, serta infrastruktur fisik utama maupun pendukung yang akan dibangun dalam persiapan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI.
Dalam Inpres ini juga disebutkan, Menteri PUPR untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga istora, akuatik, hoki, kriket, dan velodrome di Kabupaten Jayapura.
"Juga penataan kawasan olahraga, serta pembangunan baru dan/atau perawatan rumah susun sewa (rusunawa) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sementara waktu selama pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI digunakan sebagai wisma atlet di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kota Jayapura," bunyi Inpres Jokowi itu.
Instruksi ke Menteri Lain
Presiden Jokowi juga memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memfasilitasi perolehan tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI. Serta memberikan status hukum dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi penyelenggaraan pesta olahraga nasional itu.
Kepada Menteri Pariwisata, instruksi Presiden adalah untuk membantu dan memfasilitasi Panitia Besar PON dan PEPERNAS dalam mempromosikan kegiatan olahraga ini, baik di dalam maupun luar negeri.
Sementara instruksi Jokowi kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI itu, mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Tonton Video Pilihan Ini
Advertisement