Petugas menata barang bukti kasus tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12). Subdit II Psikotropika bekerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran Narkotika. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas menata barang bukti kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan shabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12). Narkotika tersebut dikirim jaringan internasional dari Jerman ke Jakarta sebanyak 20.000 butir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sejumlah tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan shabu dibawa petugas saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas menunjukkan barang bukti beserta tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan shabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sejumlah paket shabu siap edar ditunjukkan petugas polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12). Petugas juga berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis metamfetamin (shabu) jaringan rutan sebanyak 200 gram. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sejumlah tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan shabu ditunjukkan petugas saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan shabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12). Narkotika tersebut dikirim dari Jerman ke Jakarta sebanyak 20.000 butir jenis ekstasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas menata barang bukti kasus tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12). Petugas juga berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis metamfetamin (shabu) jaringan rutan sebanyak 200 gram. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)