AJI: 60 Kasus Kekerasan pada Wartawan Terjadi Sepanjang 2017

AJI mencatat tren kekerasan cenderung fluktuatif setiap tahunnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Des 2017, 06:01 WIB
Kekerasan dialami penumpang transportasi online.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kasus kekerasan pada wartawan sepanjang 2017. Ketua AJI Abdul Manan mengungkap, organisasi menemukan 60 kasus di seluruh Indonesia.

Ia menyebut tren kekerasan cenderung fluktuatif setiap tahunnya.

"Tahun 2017 terdapat 60 kasus kekerasan, tahun 2016 terdapat 81 kasus kekerasan, dan tahun 2015 terdapat 42 kasus kekerasan," ujar Manan dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Pelaku kekerasan pada jurnalis tahun 2017, ucap dia, masih didominasi warga sipil, ketimbang institusi lain seperti kepolisian dan pejabat negara.

"Pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh sipil atau warga, sebanyak 17 orang. Sedangkan polisi berada di tingkat kedua dengan sebanyak 15 anggota, lalu pejabat pemerintahan sebanyak tujuh orang dan TNI lima orang," kata dia.

Dari data ini, Manan melihat masih banyak pihak yang bersinggungan dengan kerja insan pers. Hal ini juga diperkuat dengan ramainya aduan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

"Saya melihat banyaknya aduan ke Dewan Pers, berarti ini kemungkinan tingkat ketidakpuasan publik kepada pers makin tinggi," ucap Manan menutup.

 


Wartawan Dipukuli

Sebagai contoh, tiga bulan lalu, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Sejumlah wartawan media elektronik dan cetak menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian dan Satpol PP. Mereka mendapat kekerasan saat tengah meliput pembubaran paksa aksi demo massa di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Senin, 9 Oktober 2017 malam.

Dalam kejadian itu, wartawan Metro TV Darbe Tyas mengalami luka memar setelah sempat dipukuli dan diinjak oleh oknum aparat. Darbe Tyas yang saat itu berada di lokasi agak jauh dengan pengunjuk rasa tiba-tiba didatangi dan diseret ke halaman Setda, kemudian dipukuli di lokasi tersebut hingga terjatuh.

"Bukan itu saja, petugas juga sempat menginjak-injak tubuhnya. Petugas baru meninggalkan korbannya, setelah Darbe tidak berdaya dan menghapus seluruh rekaman gambar dalam kameranya. Tidak hanya Darbe Tyas, wartawan cetak dari Suara Merdeka, Agus Wahyudi, Dian Aprilia, Satelit Pos Auliya Hakim dan Radar Banyumas Wahyu juga turut menjadi korban kekerasan aparat," ujar Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dia menyayangkan aksi brutal aparat terhadap jurnalis yang bertugas kembali terjadi. Banyak petugas keamanan yang sepertinya tidak paham bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang.

"Tidak hanya itu, peristiwa kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat menunjukkan bahwa kesepakatan yang sudah dibuat antara institusi kepolisian dengan Dewan Pers agar polisi melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya tidak terimplementasikan dengan baik," kata dia.

Untuk itu, IJTI mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis di Purwokerto, Jawa Tengah. Selaini itu, pihaknya juga menuntut pelaku kekerasan diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman yang setimpal

"Meminta Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Banyumas, dan Setwilda Banyumas bertanggung jawab penuh atas insiden kekerasan yan menimpa para jurnalis di Purwokerto," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya