KPK Siap Menjawab Eksepsi Setya Novanto di Persidangan Hari Ini

Sebelumnya, dalam nota keberatan Setnov disebutkan beberapa poin yang dipermasalahkan atas dakwaan jaksa penuntut KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Des 2017, 05:37 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dakwaan oleh kuasa hukum Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan jawaban atas nota eksepsi yang disampaikan terdakwa dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto. Jawaban tersebut akan disampaikan oleh jaksa KPK pada sidang lanjutan, Kamis pagi ini.

"Besok kami akan jawab eksepsinya seperti biasanya teman-teman jaksa pasti siap. Jadi mudah-mudahan lancarlah," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2017.

Sebelumnya, dalam nota keberatan Setya Novanto disebutkan beberapa poin yang dipermasalahkan atas dakwaan jaksa penuntut KPK, seperti soal selisih kerugian keuangan negara dalam tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP yang berbeda-beda.

Kemudian hilangnya sejumlah nama dari pihak yang sebelumnya diduga menerima aliran proyek e-KTP.

Di antara mereka yang diduga terlibat adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Pihak KPK sendiri sudah membantah telah dengan sengaja menghilangkan nama-nama tersebut dalam dakwaan terhadap Setya Novanto.


Jumlah Kerugian Negara

Ketua Majelis Hakim Yanto (tengah) membaca eksepsi dakwaan terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam eksepsi, Tim Penasihat Hukum Setnov menyampaikan soal kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal itu disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi.

Dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, jumlah kerugian tidak berbeda, yakni sama-sama Rp 2,3 triliun.

Yang aneh, kata tim penasihat hukum, dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi, Setnov tak disebutkan menerima uang US$ 7,3 juta. Sementara dalam dakwaan Setnov, kliennya itu menerima sejumlah tersebut dan jam tangan senilai US$ 135 ribu.

"Seharusnya, jika US$ 7,3 juta itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.


KPK Tidak Cermat

Menurut Maqdir, seharusnya total kerugian negara dalam dakwaan Setnov menjadi kurang lebih Rp 2,4 triliun. Total tersebut setelah ditambah dari dugaan uang yang diterima Setya Novanto.

Maqdir mengatakan, dalam perkara Setnov ini KPK telah meminta perhitungan ulang terkait kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 November 2017. Namun, BPKP tetap mencantumkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

"Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti," kata Maqdir.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya