Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham masih setia kepada Setya Novanto. Meski Setnov, sebutan Setya Novanto, bukan lagi Ketua Umum Golkar.
Idrus terlihat beberapa kali hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Advertisement
Idrus terlihat hadir saat sidang perdana Setya Novanto dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, Idrus sempat tak hadir saat tim penasihat hukum Setnov membacakan pleidoi Setnov pada 20 Desember 2017.
Kali ini, dengan sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi dari tim pengacara Setya Novanto, Idrus kembali hadir dalam ruang sidang.
Idrus yang mengenakan batik krem terlihat berada di samping istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Idrus sempat terihat selfie tanpa mengajak Deisti.
Idrus sendiri sempat mengatakan, dia hadir untuk memberikan dukungan kepada Setya Novanto.
"Beliau sedang dalam masalah. Jadi, tetap harus diberikan dukungan. Jangan hanya pada saat Beliau di atas saja kita berteman," kata Idrus beberapa hari lalu.
Jawaban Nota Keberatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan jawaban atas nota eksepsi yang disampaikan terdakwa dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto. Jawaban tersebut akan disampaikan oleh jaksa KPK pada sidang lanjutan, Kamis pagi ini.
"Besok (hari ini) kami akan jawab eksepsinya seperti biasanya teman-teman jaksa pasti siap. Jadi mudah-mudahan lancarlah," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.
Sebelumnya, dalam nota keberatan Setya Novanto disebutkan beberapa poin yang dipermasalahkan atas dakwaan jaksa penuntut KPK, seperti soal selisih kerugian keuangan negara dalam tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP yang berbeda-beda.
Kemudian hilangnya sejumlah nama dari pihak yang sebelumnya diduga menerima aliran proyek e-KTP.
Di antara mereka yang diduga terlibat adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Pihak KPK sendiri sudah membantah telah dengan sengaja menghilangkan nama-nama tersebut dalam dakwaan terhadap Setya Novanto.
Advertisement
Kerugian Negara
Dalam eksepsi, Tim Penasihat Hukum Setnov menyampaikan soal kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal itu disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi.
Dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, jumlah kerugian tidak berbeda, yakni sama-sama Rp 2,3 triliun.
Yang aneh, kata tim penasihat hukum, dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi, Setnov tak disebutkan menerima uang US$ 7,3 juta. Sementara dalam dakwaan Setnov, kliennya itu menerima sejumlah tersebut dan jam tangan senilai US$ 135 ribu.
"Seharusnya, jika US$ 7,3 juta itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.
Saksikan video pilihan berikut ini:
https://www.vidio.com/watch/1184545-detik-detik-penyidik-kpk-jemput-setya-novanto-dari-rscm-liputan6-pagi