Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi pengacara Setya Novanto. Jaksa menilai tidak mudah membuat eksepsi seperti yang dibuat pengacara Ketua nonaktif DPR itu.
Jaksa menilai penasihat hukum begitu mendalami surat dakwaan yang diajukan dalam perkara Setya Novanto, sehingga menyempatkan membuat perbandingan antara dakwaan satu dengan lainnya.
Advertisement
"Kami meyakini pastilah itu suatu pekerjaan yang cukup berat dan membutuhkan tingkat kecerdasan yang tinggi," ujar jaksa, saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Oleh karena itu, jaksa mengapresiasi perhatian yang besar dari pengacara Setya Novanto atas kasus e-KTP dari waktu ke waktu.
"Terlepas dari kenyataannya bahwa segala perbandingan, dalil dan argumentasi yang dipergunakan oleh penasihat hukum justru semakin menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terhadap kaidah dan asas hukum acara pidana, khususnya mengenai penyusunan surat dakwaan dan ruang lingkup eksepsi," tutur jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini: