Pembuat Petisi Tanah Abang: Penataan PKL Harus Sesuai Aturan

Petisi menuntut pengembalian fungsi jalan dan trotoar di Tanah Abang itu sudah diteken 27 ribu orang.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 28 Des 2017, 12:55 WIB
Tenda pedagang kaki lima berdiri di Jalan Jati Baru Raya, Jakarta, Jumat (22/12). Terkait penataan PKL, Pemprov DKI Jakarta mulai menutup sepanjang jalan di depan Stasiun Tanah Abang pukul 08.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Petisi agar Pemprov DKI mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di Tanah Abang muncul di situs change.org. Inisiator petisi, Iwan Maskun, menilai penataan kawasan Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI melanggar Undang-Undang UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Ia menegaskan tidak menolak penataan Tanah Abang. Penataan, kata dia, justru dibutuhkan.

Hanya saja, implementasinya harus patuh pada peraturan yang berlaku. Iwan khawatir yang nantinya terjadi malah pembiaran, dan wilayah PKL justru diperluas.

"Kalau PKL di tempat lain minta diperlakukan sama, justifikasinya akan sulit buat Pemprov," ia berargumen, ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (28/12/2017).

Petisi yang dibuat Iwan 24 Desember 2017 lalu itu memperoleh cukup banyak dukungan. Hingga Kamis (28/12/2017) pukul 12.30, petisi itu didukung 27.006 orang.

Ia berpendapat, kebijakan Pemprov menguntungkan pedagang kaki lima karena difasilitasi pemerintah. Namun, hal itu berimbas bagi pengguna jalan di Kawasan Tanah Abang.

"Saya suka lewat situ. Dampaknya jadi harus mutar," kata Iwan.


Tak Targetkan Dukungan

Kondisi arus lalu lintas yang macet di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/12). Penataan kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dianggap sejumlah warga khususnya pengendara memperparah kemacetan di sekitarnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemprov DKI sebenarnya sudah punya kawasan Blok G Tanah Abang sebagai tempat relokasi bagi PKL. Namun, sejak DKI dipimpin Jokowi, pedagang di sana mengeluhkan sepinya pembeli.

"Sekarang tinggal bagaimana mengarahkan masyarakat untuk berbelanja di sana," saran Iwan.

Iwan tidak menargetkan berapa banyak pendukung petisi. Ia sendiri cukup terkejut dengan dukungan yang diperoleh petisinya sejauh ini.

"Sampai Pemprov DKI mengubah kebijakannya saja," kata Iwan.


Sebabkan Kecelakaan

Suasana aktivitas di Jalan Jati Baru Raya, Jakarta, Jumat (22/12). Terkait penataan PKL, Pemprov DKI Jakarta mulai menutup sepanjang jalan di depan Stasiun Tanah Abang pukul 08.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penutupan ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat berimbas pada kecelakaan lalu lintas. Sejumlah kecelakaan lalu lintas terjadi sejak ruas jalan tersebut ditutup untuk tempat pedagang kaki lima (PKL) berjualan.

Bahkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyaksikan langsung kecelakaan terjadi saat meninjau pengalihan arus lalu lintas di depan Stasiun Tanah Abang pada Sabtu 23 Desember 2017.

"Saya ketemu kecelakaan terjadi antara mobil sedan dengan mobil boks di sebelah kanannya dan kami selesaikan di situ," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di kantornya, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurut Halim, kecelakaan terjadi lantaran kedua pengemudi tidak ada yang mau mengalah saat kemacetan parah terjadi di sekitar Pasar Tanah Abang.

Halim juga tidak membantah kecelakaan terjadi akibat kemacetan lalu lintas yang disebabkan adanya penutupan ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang.

"Karena terjadi penghambatan di situ, ada pengalihan, dia harus ke bawah malah ke ke kanan, sama-sama mau masuk dia, saling nyerobot jadi tabrakan," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya