Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Boediono selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Aryad Temenggung.
Selama enam jam pemeriksaan sejak pukul 09.50 WIB hingga pukul 15.40 WIB, dia mengaku dicecar beberapa pertanyaan terkait ketika menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Boediono pernah menjabat sebagai Menkeu di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Advertisement
"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait masa jabatan saya terkait Menteri Keuangan," ujar Boediono usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).
Kendati begitu, mantan Gubernur Bank Indonesia itu enggan menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terhadapnya.
"Kalau substansinya, saya serahkan pada KPK nanti untuk menyampaikan. Mana yang disampaikan, mana yang tidak," kata Boediono.
Inisiatif Sendiri
Boediono sendiri tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.50 WIB. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah kedatangan mantan Gubernur Bank Indonesia ini atas inisiatif sendiri untuk diperiksa sebagai saksi kasus skandal SKL BLBI.
"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan berhalangan. Untuk efektivitas penyidikan, maka dilakukan pemeriksaan hari ini," jelas Febri.
Advertisement
Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 triliun. Sebelumnya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.
KPK baru menjerat satu tersangka yaitu, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, KPK langsung menahan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2017.
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini: