Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang diakibatkan separator busway masih sering terjadi. Sebab, masih ada pemasangan separator yang sangat kurang memadai dari aspek keamanan dan keselamatan.
Dijelaskan Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, salah satunya, tidak ada tanda atau marka yang memberikan petunjuk bahwa di depan terdapat separator. Lalu, desain dan pemasangan separator belum mampu meminimalkan dampak benturan.
Advertisement
"Tanda atau mata kucing di beberapa tempat yang dipasang pada separator pudar, sehingga tidak mampu memberikan tanda pantul yang maksimal, terutama di malam hari. Bahkan kadang-kadang PJU mati," tulis Budiyanto dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Jumat (29/12/2017).
Sementara itu, penyebab laka lantasnya sendiri bisa diakibatkan beberapa faktor, seperti manusia (human error), kendaraan (tidak laik dan persyaratan teknis), jalan, perlengkapan dan kelengkapannya, serta faktor lingkungan.
"Dari beberapa faktor penyebab itulah, kecelakaan dapat terjadi, sehingga konsekuensinya dipertanggungjawabkan kepada lingkup kapasitas pada faktor tersebut," ucap Budiyanto.
Lebih lanjut, ia mencontohkan, jika laka lantas diakibatkan oleh jalan dan fasilitas pendukungnya, yang bertanggung jawab adalah penyelenggara jalan sesuai dengan kelas jalannya.
Hasil Survei
Berdasarkan hasil survei, separator busway yang rawan laka lantas, antara lain:
1) Depan halte Jalan Sutoyo, depan Wika keluar Underpass Cawang arah utara Jakarta timur
2) Depan Pasar Gembrong, Jakarta timur
3) Jatinegara, arah Utara Jakarta Timur
4) Jatinegara Selatan, Jakarta Timur
5) Depan Polres Jakarta Barat
6) Slipi 1 S Parman, Jakarta barat
7) Depan Darmais, Jalan S Parman, Jakarta Barat
8) Pintu masuk Tol Slipi, Jalan S Parman, Jakarta Barat
9) Latumenten, Jakarta Jarat
10) Gelong, samping Tol Tanjung Duren, Jakarta Barat
11) Jalan Gatot Subroto, dekat pintu masuk Tol Semanggi 1 & 2
12) Tempat-tempat lain.
Advertisement
Undang-Undang Penyelenggara Jalan
Sementara itu, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 273 (1), setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki yang rusak, mengakibatkan laka lantas dan menimbulkan korban luka ringan, dan kerusakan kendaraan/barang, pidana penjara 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta).
(2) mengakibatkan luka berat, pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
(3) Mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara 5 tahun atau denda, paling banyak Rp 120.000.000 ( 4 ) Tidak memberi tanda atau rambu-rambu jalan yang rusak, pidana penjara 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000