BPOM Serahkan 5 Mobil Incinerator untuk 5 Wilayah Rawan

BPOM menyatakan, hingga saat ini telah melakukan pemusnahan obat dan makanan yang nilainya lebih dari Rp 112 miliar.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 29 Des 2017, 13:01 WIB
Ketua BPOM, Penny Lukito (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyerahkan lima unit mobil incinerator untuk membakar dan musnahkan obat dan makanan ilegal kepada Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Balai Besar POM (BBPOM) di lima daerah di Indonesia hari ini.

"Kelima unit kerja penerima mobil incinerator ini adalah pusat (DKI), Bandung, Serang, Semarang, dan Surabaya. Daerah tersebut memiliki temuan pelanggaran dan barang bukti terbanyak, tingkat kesulitan cukup tinggi, dan aktif melakukan pemusnahan," ucap Penny K Lukito, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).

BPOM menyatakan, hingga saat ini, telah melakukan pemusnahan obat dan makanan yang nilainya lebih dari Rp 112 miliar. 

"Sampai November 2017 kami telah memusnahkan lebih dari Rp 112 miliar obat dan makanan ilegal. Cara ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum agar obat dan makanan ilegal tidak lagi beredar dan dikomsumsi oleh masyarakat," ucap Penny.

Sebelum mobil incinerator, BPOM juga telah menyerahkan 10 unit mobil penyidikan kepada Pusat Penyidikan Obat dan Makanan serta Balai Besar/Balai POM.

 


Obat dan Kosmetik Berbahaya

Ilustrasi Racun

Badan POM RI (BPOM) menyelenggarakan Aksi Peduli Kosmetika Aman dan Obat Tradisional (OT) Bebas Bahan Kimia Obat (BKO) pada 11 Desember 2017. Pada kesempatan tersebut, BPOM mempublikasikan OT yang mengandung BKO dan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan sepanjang 2017 dalam bentuk peringatan publik/public warning.

BPOM juga menemukan 26 jenis kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. Bahan berbahaya yang paling banyak ditemukan adalah merkuri, bahan pewarna merah seperti K3 dan merah K10.

Ketiga bahan tadi bisa berbahaya untuk kesehatan. Merkuri bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janis).

Begitu juga dengan K3 dan K10 yang keduanya bersifat karsinogenik. Ada juga kosmetika yang mengandung bahan yang seharusnya tidak boleh ada, seperti Klindamisin.

 

Daftar kosmetika yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM.

 

 

Daftar kosmetika yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya