Strategi 3 Kementerian Cetak Tenaga Kerja Unggul di 2018

Kemnaker bersinergi dengan Kemenristekdikti dan Kemdikbud telah menyiapkan kompetensi untuk melahirkan tenaga kerja unggul di 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Des 2017, 13:47 WIB
Program pendidikan untuk mencetak tenaga kerja unggul di 2018

Liputan6.com, Jakarta - Tiga kementerian bekerja sama membangun tenaga kerja unggul untuk memenuhi kebutuhan industri pada 2018, melalui bidang pendidikan.

Ketiganya antara lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Herry Sudarmanto mengatakan, ketiga kementerian ini harus menjalin hubungan yang sinergis untuk menciptakan bibit tenaga kerja unggul.

"Kemnaker terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, seperti kerja sama ini yang akan dilanjutkan pada tahun depan demi mencetak tenaga kerja yang mumpuni," kata Herry di kantornya, Jumat (29/12/2017).

Pendidikan dan pelatihan untuk program tersebut tersedia pada tiga jalur, yaitu melalui lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, dan pengembangan karir. Untuk lembaga pendidikan, Kemnaker telah mendirikan Politeknik Ketenagakerjaan di Bekasi.

Politeknik Ketenagakerjaan memiliki tiga program studi, yakni D4 Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, D4 Program Studi Relasi Industri, dan D3 Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia.

"Pada tahun ajaran 2017/2018, institusi pendidikan tersebut memiliki 90 mahasiswa yang siap menjadi SDM kompeten atau tenaga kerja unggul," Herry menambahkan.

Kemnaker telah menyiapkan tiga kompetensi untuk melahirkan tenaga kerja unggul di 2018, yaitu kompetensi sosial, spiritual, dan teknis. Terkait kompetensi sosial, calon tenaga kerja dipersiapkan untuk dapat berkomunikasi, berkoordinasi dan bekerja sama dengan orang lain.

Perihal kompetensi spiritual, Herry menambahkan, hal itu dilandasi oleh nilai-nilai agama dan budaya, seperti etos kerja, disiplin kerja, kejujuran, loyalitas, dedikasi, dan tanggung jawab.

"Sedangkan kompetensi teknis akan mempersiapkan para calon tenaga kerja dengan kemampuan teknis atau substantif, sesuai dengan bidang tugas dan profesinya," tutur Herry.

Tonton Video Pilihan Ini


Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Besaran kenaikan tersebut merupakan ‎total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," dikutip dari Surat Edaran Kemnekar yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dalam Surat Kepala BPS tersebut, menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.

Sedangkan formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015‎.

Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017‎ + (UMP 2017 x 8,71 persen). ‎Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, kenaikan UMP-nya yaitu besaran UMP 2017 Rp 3.355.750 x 8,71 persen yaitu Rp 292.285. Dengan demikian besaran UMP 2018 jika mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu Rp 3.355.750 + Rp 292.285 yaitu Rp 3.648.035.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya