Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penerimaan pajak DKI per 29 Desember 2017 meningkat Rp 5,2 triliun dari 2016. Ia mengucap syukur atas capaian itu.
"Apresiasi yang sangat tinggi ke masyarakat Jakarta bahwa tahun ini realisasi penerimaan (pajak) sampai 29 Desember, naik Rp 5,2 triliun dari penerimaan tanggal 29 Desember 2016," ucap Sandi, di Rumah Dinas Wagub, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu 30 Desember 2017.
Advertisement
Sandiaga optimistis hingga hari terakhir tahun 2017 ini, penerimaan pajak DKI masih akan meningkat. Ia mengungkapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masih jadi penyumbang terbesar penerimaan pajak DKI Jakarta.
"Juga dari Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," lanjutnya.
Menurut Sandiaga, penerimaan pajak di DKI pada tahun ini berhasil melampaui target. Dalam APBD-P 2017, penerimaan pajak dipatok Rp 35,3 triliun.
Per 29 Desember, pemasukan dari pajak DKI mencapai 36,5 tiliun. Dengan demikian, selisihnya mencapai Rp 1,2 triliun atau 4 persen.
"Ini capaian yang luar biasa," ucap Sandi.
Tanpa Naikan Tarif Pajak
Menurut dia kenaikan penerimaan pajak ini berhasil dilakukan tanpa menaikan tarif pajak. Capaian ini juga didapat dari hasil kerjasama dengan instansi dan lembaga terkait seperti KPK dan kejaksaan tinggi.
Penerimaan pajak DKI jakarta sendiri pada tahun 2016 ada di angka Rp 31 triliun dan di tahun 2017, berhasil meningkat hingga angka Rp 36 tiriliun.
Advertisement
Hapus Sanksi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mulai 30 November-23 Desember 2017.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program promasyarakat, juga demi meningkatkan peningkatan pajak.
"Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Warga Jakarta, kata Anies, tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat. Selain itu, pembayaran juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.
"Setelah itu, maka sanksi bunga akan langsung dihapus," ucap dia.
Hal lain yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut, kata Anies, adalah untuk meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran, dan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database dan SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) Polda Metro Jaya.
Untuk mendorong warga taat pajak, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang.
"Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor," kata Anies Baswedan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini