Kelola Blok Mahakam, Porsi Produksi Migas Pertamina Naik

Per November 2017, Blok Mahakam memproduksi minyak dan kondensat sebesar 52 ribu bph dan 1.360 mmscfd.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Jan 2018, 11:56 WIB
Blok Mahakam

Liputan6.com, Jakarta - ‎PT Pertamina (Persero) resmi menjadi operator Blok Mahakam, Kalimatan Timur, mulai 1 Januari 2018 ini. Dengan bertambahnya blok minyak dan gas (migas) yang Pertamina miliki, maka dapat meningkatkan porsi dalam menyumbang produksi migas nasional.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, porsi Pertamina dalam menyumbang produksi migas nasional meningkat menjadi 30 persen dari sebelumnya 24 perse‎n setelah Pertamina menjadi operator Blok atau Wilayah Kerja (WK) Mahakam per hari ini.

‎"Pengelolaan Blok Mahakam oleh Pertamina, menjadikan Pertamina sebagai penyumbang lebih dari 30 persen produksi minyak dan gas nasional pada 2018," kata Syamsu, di Jakarta, Senin (1/12/2017).

Berdasarkan ‎persetujuan Program Kerja dan Anggaran (WP&B) 2018 dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) menargetkan produksi Blok Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam (PHM) 42,01 ribu barel minyak per hari (bph) dan 916 juta kaki kubik gas bumi per hari (mmscfd).

Target tersebut akan dicapai dengan pengeboran sumur pengembangan sebanyak 69 sumur, 132 workover sumur, 5623 perbaikan sumur, serta POFD lima lapangan migas di wilayah kerja. Pertamina pun menganggarkan US$ 1,7 miliar untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi pada 2018.

Adapun berdasarkan data SKK Migas, per November 2017, Blok Mahakam memproduksi minyak dan kondensat sebesar 52 ribu bph dan 1.360 mmscfd.

Potensi di Blok Mahakam masih cukup menjanjikan. Cadangan terbukti per 1 Januari 2016 sebesar 4,9 TCF gas, 57 juta barel minyak dan 45 juta barrel kondensat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Masa Peralihan

Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengaku ini disampaikan saat menggelar pertemuan dengan Serikat Pekerja Nasional Total Indonesia.

‎Menurut Syamsu, selama masa peralihan Pertamina telah melakukan berbagai upaya dan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk menjaga tingkat produksi Blok ‎Mahakam yang telah melewati masa puncak produksi reservoir pada periode 2003-2009.

Upaya tersebut adalah pengeboran yang dilakukan Pertamina, saat ini telah menuntaskan pengeboran 14 sumur dan akan menyelesaikan sumur ke-15 dalam beberapa hari ke depan.

Waktu pengeboran lebih cepat hingga 25 persen, mendapatkan potensi penambangan cadangan hingga 120 persen serta memperoleh penambahan ketebalan reservoir sebesar 115 persen.

Sebagai komitmen menjaga kesinambungan operasi dan produksi, sampai hari ini Pertamina telah telah menuntaskan pengeboran 14 sumur dan akan menyelesaikan sumur ke-15 dalam beberapa hari ke depan. 

"Untuk transfer pekerja TEPI menjadi pekerja PHM telah mencapai 98,23 persen, melakukan penyesuaian kontrak kerja untuk 530 kontrak eksisting dengan pihak ketiga dengan nilai US$ 1,27 miliar untuk menjaga kesinambungan kegiatan produksi di Blok Mahakam," tutup Syamsu.

 


Sejarah Blok Mahakam

Ilustrasi Blok Mahakam (Via: skkmigas.go.id)

Untuk diketahui, kontrak kerja sama WK Mahakam ditandatangani TEPI dan Inpex pada 6 Oktober 1966 untuk jangka waktu 30 tahun. TEPI memperoleh partisipasi dari Inpex pada akhir 1970 dan ditentukan sebagai operator.

Pada 1991, TEPI memperoleh perpanjangan kontrak selama 20 tahun sampai 30 Maret 2017. Kontrak Mahakam mengalami tambahan waktu selama sembilan bulan hingga 31 Desember 2017.

Penambahan ini disebabkan kontrak penjualan gas alam cair Liquified Natural Gas (LNG) diperpanjang hingga 31 Desember 2017.

Sebelum WK Mahakam berakhir, Mitra Kontrak Kerja Sama WK Mahakam telah menyelesaikan seluruh komitmen finansial mulai dari bonus tanda tangan sampai dengan pencadangan dana abandonment and site restoration (ASR).

TEPI juga telah mengembalikan data geologi dan geofisika (G&G), serta data non-G&G secara bertahap dari 2015 sampai 2017.

Selain itu, TEPI telah berkomitmen untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang belum dapat diselesaikan pada akhir kontrak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya