Ahmadiyah Dilarang di Pandeglang

Pelarangan Ahmadiyah nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati. Hal ini berdasarkan hasil rapat yang sepakat bahwa ajaran Ahmadiyah sesat dan menyimpang dari Islam.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Feb 2011, 10:31 WIB
Liputan6.com, Pandeglang: Unsur Muspida Pandeglang, Banten, sepakat melarang keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di wilayah tersebut. Kesepakatan itu diputuskan setelah melalui rapat yang juga dihadiri puluhan ulama, baru-baru ini.

Pejabat Bupati Pandeglang Asmudji mengatakan, pelarangan Ahmadiyah nantinya akan dituangkan dalam peraturan bupati. Hal ini berdasarkan hasil rapat yang sepakat bahwa ajaran Ahmadiyah sesat dan menyimpang dari Islam. Jika tetap dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik seperti yang terjadi di Cikeusik, beberapa waktu silam.

KH Alwi, ulama Pandeglang, mengatakan, pihaknya tak akan mengerahkan massa untuk mendesak pembebasan sejumlah ulama yang ditahan di Mapolda Banten. Mereka menghormati proses hukum yang menyatakan para ulama itu sebagai tersangka kasus Cikeusik.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya