Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) belum memenuhi persyaratan verifikasi faktual.
Ketua KPU Arif Budiman menyebut, partai besutan Tommy Soeharto itu belum lolos verifikasi faktual, karena Bendahara Umum partai itu yakni Raden Mas Hendryanto sedang sakit dan tidak bisa hadir dalam verifikasi faktual.
Advertisement
"Karena bendahara umum tidak hadir secara faktual, maka kami nyatakan dalam hal ini belum memenuhi syarat atau BMS," kata Arief di kantor Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Senin (1/1/2018).
Dalam verifikasi faktual, KPU memverifikasi 3 hal yaitu keberadaan pengurus inti, keterwakilan perempuan dalam partai, dan domisili kantor partai.
"Persyaratan pengurus inti, hanya bendahara umum yang belum memenuhi syarat," ucap Arief.
Sedangkan syarat lain yakni keterwakilan perempuan dalam partai, Partai Berkarya telah memenuhi persyaratan 30 persen. Begitu juga dengan syarat status domisili kantor partai yang harus bisa dipakai sampai tahap akhir pemilu pada Oktober 2018.
Belum Penuhi Syarat
Menurut Arif, dengan tidak terpenuhinya syarat pertama yakni keberadaan pengurus inti Partai Berkarya secara faktual, maka Partai tersebut belum memenuhi syarat untuk lolos dalam tahap verifikasi faktual.
"Akan ada waktu perbaikan, dan kami akan melakukan pertemuan dengan bendahara umum untuk memverifikasi," kata Arief.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A. Tutty mengatakan, tidak mempermasalahkan dan siap memperbaiki sesuai persyaratan.
"Bukan masalah besar, akan segera diperbaiki setelah bendahara umum pulih," ucap Neneng.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement