Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah mendapat perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, sebelum batas waktu IUPK sementara habis pada 10 Januari 2018, pihaknya telah mendapat perpanjangan IUPK sampai 30 Juni 2018.
"IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Riza menuturkan, penerbitan perpanjangan IUPK sudah didapat perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sejak 28 Desember 2017. "IUPK terbit sejak 28 Desember 2018," tutur dia.
Riza menambahkan, dalam waktu dekat Freeport berencana mengajukan izin rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke Kementerian ESDM, sebelum batas waktu izin ekspor habis pada Februari 2018.
"Akan mengajukan rekomendasi ekspor, segera," ucap dia.
Perubahan status Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK sementara dilatarbelakangi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, tentang pelaksanaan kegiatan tambang mineral dan batubara.
Dalam payung hukum itu menyebutkan, perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral olahan setelah 11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal, antara lain mengubah status KK menjadi IUPK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Freeport Sepakat Ubah Status
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia sepakat mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan status tersebut hanya bersifat sementara atau hanya delapan bulan. Kesepakatan untuk mengubah status tersebut merupakan hasil penyelesaian jangka pendek yang telah dilakukan bersama pemerintah.
Teguh Pamudji yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian ESDM dengan Freeport Indonesia terus melakukan perundingan dalam dua bulan terakhir. Perundingan tersebut terkait penyelesaian masalah dengan diberlakukannya aturan baru soal mineral.
Dalam perundingan tersebut, pemerintah menekankan penyelesaian dalam jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek untuk menfasilitasi agar Freeport tetap bisa berproduksi, sedangkan dalam jangka panjang agar Freeport bisa menaati aturan pemerintah soal mineral.
Dalam penyelesaian jangka pendek, Freeport Indonesia telah sepakat untuk mengubah status menjadi IUPK. Perubahan status tersebut hanya berlaku dalam delapan bulan. Dengan perubahan status tersebut, maka Freeport Indonesia bisa mengajukan izin ekspor mineral olahan (konsentrat).
"Kami sepakat dengan Freeport, setelah duduk berunding dikeluarkan IUPK selama delapan bulan. Freeport bisa ekspor konsentrat dibarengi bea keluar. Kami juga masih menghormati ketentuan KK," jelas Teguh, di Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Sejalan dengan perubahan status menjadi IUPK tersebut, pemerintah dengan Freeport akan terus berdiskusi untuk melanjutkan penyelesaian jangka panjang. Jika dalam delapan bulan perundingan pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tida menemukan kesepakatan, maka Freeport Indonesia bisa kembali mengubah status menjadi Kontrak Karya (KK).
"Penyelesaian jangka pendek, yang menjadi latarbelakang keberlangsungan usaha Freeport Indonesia yang berpengaruh pada perekonomian Papua, ini ditetapkan IUPK bersifat sementara karena mempunyai tenggat waktu delapan bulan," papar Teguh.
Perundingan yang dilakukan dilatarbelakangi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
"Berdasarkan latar belakang perundingan secara intens dilakukan berangkat dari pembenahan tata kelola terus mengatur subsektor minerba dengan diberlakukannya PP Nomor 1 2017," tutup Teguh.
Advertisement