Liputan6.com, Jakarta - Hanya keledai yang jatuh kembali ke lubang yang sama. Peribahasa itu mungkin cocok menggambarkan kondisi Jennifer Dunn saat ini. Artis 28 tahun itu seakan tak belajar dari pengalaman buruknya ditangkap karena kasus narkoba.
Jelang pergantian tahun baru, Jennifer Dunn kembali diciduk polisi terkait kepemilikan sabu. Ironisnya, ini menjadi ketiga kalinya Jennifer Dunn menghadapi jeratan hukum yang sama.
Jelang pergantian tahun 2018, cewek yang dituding sebagai pelakor itu dua kali memesan sabu dari bandar berinisial FS. Kabarnya, dua paket sabu yang dibeli Jennifer Dunn akan digunakan untuk melakukan pesta narkoba di malam tahun baru. Benarkah?
Baca Juga
Advertisement
Kejar Mr X
"Tanggal 31 Desember 2017 itu kan malam tahun baru. Semua kemungkinan itu (pesta narkoba) bisa saja terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Meski begitu, Argo enggan berspekulasi mengenai dugaan rencana pesta narkoba tersebut. Saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus narkoba Jennifer Dunn. Termasuk memburu DPO berinisial Mr. X yang menjadi pemasuk narkoba utama.
"Masih dalam pendalaman ya. JD membeli dari FS, sedangkan FS barangnya dipasok oleh Mr X yang saat ini sedang dalam pengejaran," ucap Kombes Pol Argo Yuwono.
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat
Akibat ulahnya ini, Jennifer Dunn pun terancam hukuman berat. Terlebih lagi, kata Argo, ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba.
"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," jelasnya. (Ras)