Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap FS, kurir narkoba jenis sabu di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Desember 2017. Saat dibekuk, pelaku mengatakan bahwa artis Jennifer Dunn sering memesan barang haram darinya.
"FS ini yang distribusi pesanan barang JD (Jennifer Dunn). Dia pesan ke FS oleh JD," tutur Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Advertisement
Pengakuan FS, Jennifer Dunn sudah 10 kali memesan sabu padanya. Sementara keduanya sudah kenal selama satu tahun.
"Kita bukan target satu orang, tetapi dapat laporan masyarakat di sekitar rumah FS, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Tim berangkat dari pada nangkap tersangka FS. Kita interogasi, dijelaskan ini barang dipesan dari JD. Jadi, kita tidak ada target menarget," jelas dia.
Akan tetapi, Jennifer Dunn berkelit. Dia mengaku baru tiga kali memesan sabu dari FS. Untuk itu, kini keterangan keduanya masih disatukan untuk mengungkap kasus tersebut lebih jelas.
"Di dalam rumah (kita tangkap). Setelah itu kita lakukan cek urine," Calvin menandaskan.
Mengaku Menyesal
Artis Jennifer Dunn ditangkap polisi lantaran kedapatan menggunakan narkoba. Saat konferensi pers di depan awak media, ia berseragam tahanan narkoba berwarna oranye menyampaikan permohonan maafnya.
"Maaf semua, buat media dan keluarga semua, aku nyesel. Sudah itu saja," tutur Jennifer di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Saat digelandang polisi, Jennifer Dunn banyak tersenyum dan tertawa. Dia juga tidak segan menimpali saat diberondong pertanyaan dari awak media.
"Udah dua kali (ditangkap terkait narkoba)," kata dia.
Sebanyak 0,6 gram narkotika jenis sabu disita petugas dari kurir berinisial FS yang akan mengirimkan ke Jennifer Dunn.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, artis yang kerap disapa Jendun itu dibekuk sendirian di kediamannya.
"Mungkin dari yang bersangkutan namanya untuk menghilangkan rasa capek. Yang terpenting, pertama dia pernah, dan tidak kapok. Ini jadi catatan," ujar Argo.
Advertisement
Terancam 20 Tahun Bui
Artis Jennifer Dunn dibekuk lantaran terjerat narkoba. Atas kasus tersebut, dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan dari isi Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
"Kemudian yang bersangkutan kita bawa ke Polda. Kita sangkakan demikian," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2018).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, soal rehabilitasi akan dibahas belakangan. Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan terlebih dahulu berdasarkan keterangan Jennifer dan tersangka lain yang juga dibekuk, FS.
Saksikan video pilihan di bawah ini: