Alasan Pemerintah RI Perpanjang Status IUPK Freeport

‎Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan pemerintah memperpanjang IUPK sementara PT Freeport Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Jan 2018, 20:03 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2017.

Sri Mulyani mengatakan, Freeport Indonesia telah mendapat perpanjangan batas waktu status IUPK dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian investasi.

"Karena memberikan kepastian kita memberikan perpanjangan sampai Juni 2018‎," kata Sri Mulyani, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2017).

Sri Mulyani menuturkan, ‎negosiasi pemerintah dengan Freeport terkait pelepasan saham (divestasi) 51 persen, kepastian perpajakan dan investasi, serta pembangunan smelter belum selesai. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memberikan kepastian investasi dengan memperpanjang status IUPK.

"Freeport, IUPK ini adalah bagian proses kami finalkan komponen negosiasi," ujar Sri Mulyani

Sri ‎Mulyani melanjutkan, saat ini proses negosiasi dengan Freeport yang ditargetkan selesai Desember 2017 sudah masuk tahap final, sehingga dalam waktu dekat negosiasi membuahkan hasil.

‎"Kepastian perpajakan dan investment yang belum kita log, karena masih dalam proes relatif semua hampir selesai," tutur Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Freeport Raih Perpanjangan Status IUPK

Freeport Indonesia (AFP Photo)

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia telah mendapat perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara dari Kementerian Energi dan Sumber‎ Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, sebelum batas waktu IUPK sementara habis pada 10 Januari 2018, pihaknya telah mendapat ‎perpanjangan IUPK sampai 30 Juni 2018.

"IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com.

Riza menuturkan, penerbitan perpanjangan IUPK sudah didapat perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sejak 28 Desember 2017. "IUPK terbit sejak 28 Desember 2018," tutur dia.

Riza menambahkan, dalam waktu dekat Freeport berencana mengajukan izin rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke Kementerian ESDM, sebelum batas waktu izin ekspor habis pada Februari 2018.

"Akan mengajukan rekomendasi ekspor, segera," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya