Pegiat Sejarah: Rumah Cimanggis Bagian Integritas Sejarah Depok

Rumah Cimanggis berada di lahan RRI, Kecamatan Sukmajaya.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 03 Jan 2018, 05:17 WIB
Adolf Heuken menyebut Rumah Cimanggis sebagai contoh arsitektur terbaik di ommelanden Batavia abad ke-18

Liputan6.com, Depok - Pegiat sejarah di Depok meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembangunan Universitas Islam International Indonesia (UIII) yang disinyalir akan menggeser keberadaan Rumah Tua Cimanggis. Rumah bersejarah itu berada di lahan RRI, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Menurut pegiat sejarah Kota Depok Ratu Farah Diba, Rumah Cimanggis adalah bagian dari integritas sejarah Depok, bahkan bagian dari sejarah kolonial di Indonesia.

"Kalau Rumah Cimanggis hilang, maka sejarah tersebut menjadi tidak utuh," kata Farah dalam pesan elektronik kepada Liputan6.com belum lama ini.

Ketua Heritage Community ini lebih jauh menjelaskan, Rumah Cimanggis merupakan aset pusaka yang juga bagian dari sejarah kota.

"Sebagai elemen pembeda satu kota dengan kota lain. Bangunan atau kawasan bersejarah bukan sekadar untuk romantisme, atau sekadar menjadi onggokan artefak, tapi sebagai bukti peradaban eksistensi kota tersebut," ujar dia.

 

Harus Dilestarikan

Adolf Heuken menyebut Rumah Cimanggis sebagai contoh arsitektur terbaik di ommelanden Batavia abad ke-18

Meski demikian, bangunan dari abad 18 yang disebut-sebut contoh arsitektur rumah terbaik di ommelanden Batavia oleh Adolf Heuken itu saat ini kondisinya terbengkalai. Seolah bangunan tua menjadi masalah yang membebani kota. Hal itu berkaca dari kawasan kota tua Depok yang mangkrak telantar.

"Jadi bangunan atau kawasan harus dilestarikan dan ditata, sehingga memberi nilai tambah bagi kota. Demikian juga untuk aset-aset pusaka di Depok," dia menegaskan.

Hal serupa juga diungkapkan Pengurus Bidang Aset dan Sejarah Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), Ferdy Jonathans. Pihaknya berharap bangunan Rumah Cimanggis yang masih ada untuk diselamatkan.

"Kalau bangunan UIII silakan saja itu wewenang pusat, yang penting perhatikan ruang terbuka hijau yang sangat dibutukan daerah Depok ini," kata Ferdy.

Seperti diketahui, Rumah Cimanggis berada di kawasan daerah resapan. Dahulu, bangunan rumah tersebut dimiliki istri Gubernur Jenderal VOC, Johannes Van der Parra. Saat ini Rumah Cimanggis masih milik RRI, namun dengan perencanaan kampus telah diserahterimakan pengelolaan ke Kementerian Agama.

Selain itu, Rumah Cimanggis belum ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi sudah masuk daftar inventaris balai pelestarian cagar budaya sejak 2011.


Gowes ke Rumah Cimanggis

Adolf Heuken menyebut Rumah Cimanggis sebagai contoh arsitektur terbaik di ommelanden Batavia abad ke-18

Kepedulian akan keberadaan Rumah Cimanggis pun diwujudkan melalui wisata sejarah. Komunitas Sejarah Depok bersama Sahabat_ID akan menggelar Wisata Sejarah bertajuk Jelajah Rumah Cimanggis Landhuizen Abad ke-18 di Depok.

Acara tersebut akan dilaksanakan pada Minggu, 7 Januari 2018 pada pukul 07.00 WIB. Peserta terbuka untuk umum dan gratis. Pada kesempatan ini, akan dihadirkan sejarawan JJ Rizal dan rapper Betawi Muhammad Amrullah, atau yang dikenal juga Kojek Rap Betawi.

Seperti diunggah akun Instagram @infodepok_id, pertemuan walking tour akan dilaksanakan di depan gerbang masuk RRI samping RS Sentra Medika Cisalak.

Bagi para penggowes sepeda yang ingin berpartisipasi di acara ini bisa kumpul di depan Margo City. Dari situ menuju ke Rumah Cimanggis Landhuizen Abad ke-18 di Depok.

"Untuk mengikuti acara ini gratis, silakan daftarkan diri Anda. Format Daftar NamaKecamatanDaftar_Bersepeda/Walking Tour. Contoh : "Siti Cimanggis Daftar_Walking Tour" kirim data Anda ke WA salah satu kontak ini 0818 0802 8806 / 0896 4470 8046," tulis akun tersebut.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya