Liputan6.com, Jakarta - Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banding yang dilakukan jaksa bertujuan menguatkan sangkaan terhadap Andi Narogong. Menurut Febri, dengan pengajuan banding, jaksa ingin mendalami unsur korupsi bersama-sama dalam kasus e-KTP.
Advertisement
"JPU menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus. Diharapkan dalam proses yang sedang berjalan, Irman dan Sugiharto juga sedang berjalan dan Andi Narogong banding juga, ini akan menguatkan satu sama lain dalam membongkar kasus e-KTP ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Febri melanjutkan, dalam proses banding nantinya juga diharapkan jaksa bisa fokus mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Selain itu, kata Febri, dengan banding, rangkaian cerita korupsi proyek e-KTP bisa lengkap.
"Yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum Pasal 2 dan Pasal 3. Materi banding sedang disusun setelah selesai baru disampaikan," beber Febri.
Denda Rp 1 Miliar
Andi Narogong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andi divonis 8 tahun penjara dam denda Rp 1 miliar. Dalam vonis, hakim juga menerima permohonan justice colaborator (JC).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement