Sodomi 8 Remaja, Pria ini Ditangkap di Batam

Aksi sodomi dilakukan sejak bulan Juni 2017. Sebelum beraksi, tersangka selalu ajak korban menonton film porno.

oleh Muhammad Ali diperbarui 03 Jan 2018, 08:48 WIB

Liputan6.com, Banyumas - ZN warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Senin Malam ditangkap jajaran Reskrim Polres Banyumas di sebuah rumah saudaranya di Batam, kepulauan Riau. Tersangka dinyatakan buron setelah menyodomi delapan remaja pria yang masih tercatat sebagai pelajar SMP dan SMA di Gumelar.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi, Rabu (3/1/2018), aksi sodomi dilakukan sejak bulan Juni 2017. Sebelum beraksi, tersangka selalu ajak korban menonton film porno. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit dan melapor pada orang tuanya.

Keluarga korban kemudian melaporkan aksi cabul ini ke pihak kepolisian. Untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban, mereka kini masih menjalani koseling dari para psikolog.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya