Kasus Penangkapan Jennifer Dunn Berembus ke Luar Negeri

Ternyata, kasus penangkapan Jennifer Dunn, artis kontoversial ini tak luput dari sorotan media asing.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 03 Jan 2018, 11:21 WIB
Artis peran dan model, Jennifer Dunn saat diperlihatkan usai ditangkap satuan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1). Jennifer Dunn sebelumnya pernah juga tersandung kasus narkoba. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Belum genap sehari perayaan tahun baru 2018, publik dikejutkan dengan penangkapan selebritas Tanah Air yang terjerat kasus narkoba.

Beberapa waktu lalu, polisi menangkap artis Jennifer Dunn di rumahnya, Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 31 Desember 2017 terkait kasus narkoba.

Pengungkapan itu berawal dari dibekuknya tersangka FS, kurir narkoba jenis sabu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan, pihaknya menerima adanya informasi masyarakat soal peredaran narkoba di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Lokasi kediaman FS itu pun disambangi sebelum ramai malam tahun baru.

"Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka FS ini di rumahnya sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Dengan segera, tim ke TKP awal dengan rencana penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut," tutur Calvin di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Ternyata, kasus penangkapan artis kontoversial ini tak luput dari sorotan media asing. Beberapa media besar di Asia memberitakan kasus penggunaan narkoba tersebut.

Salah satunya adalah Asiaone.com. Media asal Singapura itu menceritakan kronologi kejadian. Kala itu, polisi menyita 0,6 gram methamphetamine yang tersembunyi di dalam kotak rokok kosong. Polisi juga menyita dua ponsel dan sebuah sedotan plastik yang berisi bekas methamphetamine.

Dalam artikel berjudul "Indonesian celebrity Jennifer Dunn arrested for drugs", AsiaOne juga menyinggung kasus perselingkuhan Jennifer dengan suami orang dan menambah panasnya pemberitaan ini.

Baik Jennifer Dunn ataupun kurir dikenakan pasal UU Narkotika 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Tak mau ketinggalan, media Malaysia juga menyorot kasus ini. Dalam artikel dengan judul yang sama seperti AsiaOne, media itu menulis keterangan dari AKBP Jean Calvin.

"Menurut FS, Jennifer telah memesan sabu sebanyak 10 kali dari dirinya," ujar AKBP Jean Calvin. Demikian dikutip dari laman Thestar.com.my, Rabu (3/1/2018).

Polusi juga belum memberikan keterangan, apakah nantinya pelaku akan menjalani rehabilitasi atau hukuman penjara.

 


Mengaku Menyesal

Artis peran dan model, Jennifer Dunn saat diperlihatkan usai ditangkap satuan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1). Polisi menyita 0,6 gram sabu dan sejumlah telepon genggam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saat konferensi pers di depan awak media, Jennifer yang berseragam tahanan narkoba berwarna oranye menyampaikan permohonan maaf.

"Maaf semua, buat media dan keluarga semua, aku nyesel. Sudah itu saja," tutur Jennifer di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Saat digelandang polisi, Jennifer Dunn banyak tersenyum dan tertawa. Dia juga tidak segan menimpali saat diberondong pertanyaan dari awak media.

"Udah dua kali (ditangkap terkait narkoba)," kata dia.

Sebanyak 0,6 gram narkotika jenis sabu disita petugas dari kurir berinisial FS yang akan mengirimkan ke Jennifer Dunn.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, artis yang kerap disapa Jendun itu dibekuk sendirian di kediamannya.

"Mungkin dari yang bersangkutan namanya untuk menghilangkan rasa capek. Yang terpenting, pertama dia pernah, dan tidak kapok. Ini jadi catatan," ujar Argo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya