Liputan6.com, Jakarta Jennifer Dunn adalah satu dari beberapa artis yang ditangkap polisi gara-gara narkoba. Menurut psikolog yang juga Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, pencandu narkoba dari kalangan artis seharusnya mendapat sanksi pidana lebih berat. Apa dasarnya?
"Mereka (artis) sudah mengkhianati publik yang kadung menganggap mereka sebagai panutan," kata Reza dalam pesan singkat ke Liputan6.com ditulis Rabu (3/1/2018).
Advertisement
Terlebih pada Jennifer Dunn sebelumnya sudah pernah ditangkap polisi gara-gara mengonsumsi narkoba. Artis yang akrab disapa Jedun itu pertama kali berurusan dengan polisi pada 2005 karena memiliki ganja. Lalu, pada 2009 kembali terciduk polisi karena narkoba.
Reza berharap pihak kepolisian bersikap tegas kepada pemakai narkoba. Bukan malah bersikap lembut seperti saat Jedun di depan awak media beberapa saat lalu.
"Kalau perlakuannya lembut, 'mengemongi' JD (Jennifer Dunn), dan malah mengesankan memberi panggung promosi, JD malah bisa kian populer. Akibatnya anak-anak selanjutnya akan menangkap pesan keliru bahwa seolah status sebagai pencandu (narkoba) merupakan jembatan emas untuk sukses," pesan Reza lagi.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Penangkapan Jedun
Jennifer Dunn ditangkap polisi untuk ketiga kalinya pada 31 Desember 2017. Dia kedapatan memiliki sabu 0,6 gram dengan harga lebih dari setengah juta rupiah.
Saat ditampilkan di depan awak media dengan seragam tahanan narkoba berwarna oranye, Jedun menyampaikan permohonan maafnya.
"Maaf semua, buat media dan keluarga semua, aku nyesel. Sudah itu saja," tutur Jennifer di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018). (Baca: Jennifer Dunn Beli Sabu Rp 850 Ribu Sekali Pesan)
Advertisement