Patroli, Kalimantan Timur - Sepasang suami istri di Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan polisi karena diduga menganiaya dan menyiksa anaknya hingga tewas. Korban ditemukan tewas di rumah dua hari sebelum penangkapan pelaku.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (3/1/2018), pasangan suami istri yang menikah siri, RT dan RS menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Sungai Kunjang Samarinda, terkait dugaan kematian anak kandung dari sang istri, Hasanudin, yang masih berusia 11 tahun.
Advertisement
Belum diketahui pasti motif pembunuhan yang dilakukan keduanya. Namun dalam pemeriksaan, polisi mentapkan sang suami sebagai pelaku utama penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Sementara istri pelaku memiliki peran yang berbeda.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah pelaku di Perum Daksa Lokbahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Hasilnya polisi menemukan sejumlah bukti baru berupa pakaian korban saat ditemukan dalam keadaan tewas dan tali rafia untuk mengikat korban.
Menurut warga sekitar, korban kerap menjerit pada malam hari.
Sebelumnya Hasanudin ditemukan tewas di rumahnya pada tanggal 29 Desember 2017. Sementara kedua pelaku yang merupakan orang tua korban, diamankan pada 31 Desember 2017 berdasarkan laporan warga yang curiga atas kematian korban.
Keduanya terancam pasal 76 Huruf C, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.