Liputan6.com, Jakarta Mengawali 2018, Jennifer Dunn kembali berurusan dengan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba).
Penangkapan artis yang dikabarkan menjalin hubungan khusus dengan Faisal Harris, itu berawal dari dibekuknya tersangka FS, kurir narkotika jenis sabu.
Baca Juga
Advertisement
Ini menjadi kasus ketiga, setelah 13 tahun, terkait narkoba yang menimpa pesinetron itu. Untuk kasus pertama, ia terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sedangkan pada 2010 terjerat kasus penyalahgunaan ekstasi.
Ahli narkotika dan bahan obat berbahaya (Narkoba), dr Edy Kurniawan mengatakan bahwa ketiga zat yang pernah digunakan Jennifer Dunn tersebut memiliki efek yang berbeda-beda bagi para penggunanya.
Ganja, sebagai jenis narkotika pertama yang digunakan oleh Jennifer Dunn, memiliki efek depresan dan halusinogen.
“Biasanya, kalangan artis menggunakan narkotika jenis ini ketika kumpul dengan teman-teman, membangun suasana yang santai, dan having fun,” kata dr Edy saat dihubungi Health Liputan6.com pada Rabu, 3 Januari 2017.
Saksikan juga video berikut ini:
Jenis Narkoba yang Dipakai Jennifer Dunn
Jenis narkotika kedua yang digunakan oleh Jennifer Dunn adalah ekstasi. Edy mengungkapkan bahwa zat yang terkandung dalam ekstasi bersifat stimulan dan halusinogen.
“Pengguna ekstasi sering menggunakannya di klub malam, untuk membangun suasana,” ujar dia.
Narkotika jenis terakhir yang menjerat Jennifer Dunn di penghujung tahun, jelas Edy, memiliki efek stimulan. Pada umumnya, penggunanya akan menjadi lebih terpacu untuk mengerjakan sesuatu.
“Sabu juga dapat menimbulkan rasa nyaman dalam situasi dan kondisi apa pun,” kata dia.
Advertisement
Tidak Bisa Menyebut Jennifer Dunn Sebagai Pecandu
Kasus penyalahgunaan narkoba di penghujung 2017 yang menimpa Jennifer Dunn menjadi kasus yang ramai diperbincangkan.
Bagaimana tidak? Artis ini telah terjerat kasus serupa sebanyak tiga kali dengan tiga zat yang berbeda-beda. Meski demikian, tidak bisa begitu saja menyebut Jennifer Dunn sebagai pencandu narkoba.
Guna mengetahui tingkat penggunaan narkoba, pihak berwajib melakukan assessment terhadap pengguna. Edy Kurniawan mengungkapkan, dari hasil assessment, nantinya akan diketahui apakah pengguna masuk ke dalam kategori pengguna situasional atau sudah masuk dalam kategori pencandu.
“Apabila pengguna masuk dalam kategori pengguna situasional, rawat jalan saja cukup. Tapi kalau pencandu, perlu ada rehabilitasi khusus,” ujar dia.
Meski demikian, Edy tak menampik bahwa rehabilitasi tidak sepenuhnya dapat menghindarkan seorang pengguna dari narkoba.
“Semua kembali pada penggunanya,” tuturnya.