Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan pekerja. Dengan MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, terkait program tersebut peserta bisa mengakses KPR subsidi maupun nonsubsidi. Untuk KPR subsidi, uang muka atau down payment (DP) sebesar 1 persen. Kemudian, tingkat suku bunga tetap atau flat sepanjang masa kredit sebesar 5 persen.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, terkait KPR nonsubsidi DP yang ditawarkan sebesar 5 persen. Suku bunga yang berlaku sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7 day reverse repo (7DRR) plus 3 persen.
"Ada 2 skema untuk KPR, yaitu subsidi sama persis dengan skema KPR subsidi pemerintah. Skema kedua KPR nonsubsidi, tingkat bunganya sebesar suku bunga acuan BI repo rate ditambah 3 persen. Jadi sekarang 4,25+3 persen=7,25 persen," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (3/1/2018).
Khusus untuk KPR nonsusbsidi, harga rumah yang bisa diakses maksimal Rp 500 juta. Kemudian, jangka waktu maksimal 20 tahun.
Dia melanjutkan, syarat peserta yang bisa mengkases skema ini antara lain, 1 tahun terdaftar sebegai peserta, tertib administrasi dan kepesertaan, iuran aktif, telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, peserta belum memiliki rumah sendiri.
"Persyaratan kepersertaan 1 tahun khususnya di program JHT dan belum punya rumah," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: