Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn ditangkap Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya 31 Desember lalu karena memesan sabu-sabu dari pengedar berinisial FS, dengan harga Rp 850 ribu. Ini adalah kali ketiga Jennifer ditangkap karena narkoba.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (3/1/2017), untuk membantu Jennifer, kuasa hukum pengusaha Faisal Haris, Firman Chandra, akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Jennifer Dunn. Tim pengacara akan memberikan bantuan hukum agar kasus ini tidak sampai ke persidangan.
Advertisement
"Kami berharap kasus ini selesainya tidak panjang, tidak sampai ke pengadilan karena Mbak Jeje cerita kepada kami tidak akan mengulangi lagi, pertama. Dan yang kedua adalah penyesalan. Jadi mudah-mudahan penyidik dalam hal ini Polda Metro Direktrorat Narkoba, niat Jennifer itu diijabah agar tidak terjadi kasus yang berkepanjangan," ujar Firman Chandra.
Firman Chandra juga meminta agar kasus ini tak dikaitkan dengan Faisal Haris. Atas kasus ini, Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.