Ingin Investasi Properti? Kamu Wajib Tahu 5 Jenis Dokumen Ini

Harga properti yang selalu naik tiap tahun dan tak pernah turun membuat investasi di bidang ini selalu nampak menggiurkan.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 09 Jan 2018, 08:00 WIB
Membeli rumah menggunakan fasilitas KPR memang memerlukan ketelitian dan kecermatan. Salah-salah menghitung besaran cicilan atau jangka waktu cicilan (tenor), bisa berujung kredit macet.

Liputan6.com, Jakarta - Harga properti yang selalu naik tiap tahun dan tak pernah turun membuat investasi di bidang ini selalu nampak menggiurkan. Oleh karena itu, tak heran jika investasi ini paling banyak difavoritkan orang.

Kalau kamu juga termasuk orang yang menfavoritkan investasi ini, maka sebaiknya kamu tahu dokumen apa saja yang harus dimiliki serta perbedaannya seperti dikutip dari Swara Tunaiku:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat ini adalah bukti terkuat yang harus dimiliki dan disimpan dengan baik, untuk menunjukkan jika kamu-lah pemilih sah darilahan/ tanah yang tercantum di dalamnya. Dengan memiliki SHM atas namamu, dijamin, nggak ada pihak yang akan menggugat dan mengakui hakmu atas lahan/tanah itu.

Dengan ini, kamu pun juga bisa mewariskannya pada orang lain (ahli waris) bahkan memperjualbelikannya. Namun, pastikan dulu SHM-mu telah teradministrasi dengan baik. Jika tidak, maka dikhawatirkan akan timbul sengketa dengan pihak lain.

Oh ya, SHM ini juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan, jika kamu melakukan pinjaman di bank, lho.  Kepemilikan SHM hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Meski memiliki waktu yang tidak terbatas, kepemilikan SHM mungkin saja berubah atau hilang.

Hal itu bisa terjadi, jika lahan atau tanah digunakan untuk kepentingan negara atau diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya sendiri.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB adalah sertifikat yang menunjukkan jika kamu berhak untuk memanfaaatkan lahan melalu pendirian bangunan dalam waktu tertentu. SHGB ini perlu kamu miliki, jika kamu mendirikan bangunan di lahan yang bukan milikmu.

Berlaku selama 20-30 tahun, SHGB ini masih bisa diperpanjang tergantung pada kesepakatan dengan pemilik lahan. Sama seperti SHM, SHGB ini juga bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank atau dialihkan dan dijadikan sebagai tanggungan.

Oh ya, jika SHM hanya bisa dimiliki oleh WNI, SHGB ini ternyata boleh diberikan oleh orang asing juga lho. Dan pemanfaatan lahan yang biasa dilakukan adalah untuk mendirikan kawasan perumahan, apartemen atau perkantoran.

Oleh karena SHM dan SHGB berbeda, kamu perlu mengecek lebih dulu sertifikat properti yang ingin kamu beli. Jika hanya SHGB maka kamu tidak bisa meng-klaim lahan ataupun mewarisinya ke pihak lain.


3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Jika kamu berniat atau sudah memiliki properti rumah susun, maka kamu akan memiliki sertifikat jenis ini. SHSRS merupakan sertifikat yang dikeluarkan khusus untuk menjamin kepemilikan rumah susun yang lahannya menggunakan sistem milik bersama. Sertifikat ini menjadi acuan atas kepemilikan wilayah di luar unit rumah susunnya, seperti lahan parkir, taman juga lobby.

4. Girik

Berbeda dengan 3 sertifikat sebelumnya, Girik merupaan jenis administrasi desa yang berhubungan dengan pertanahan. Kuasa atas lahan/tanah diberikan dengan dasar kebutuhan perpajakan. Oleh karena itu, kamu bisa melihat nomor, luas tanah serta nama pemilik di dalamnya.

Dengan hanya memiliki Girik, kamu enggak bisa membuktikan kepemilikanmu atas lahan/ tanah. Kamu harus melengkapinya dengan Akta Jual Beli atau Surat Waris untuk memperkuat posisimu sebagai pemilik sah.

Oleh karena itu, jika kamu hanya memegang girik atas tanah/lahan milikmu, segeralah mengurus SHM agar terhindar dari sengketa lahan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.


5. Akta Jual Beli (AJB)

AJB bukanlah jenis sertifikat resmi yang memiliki kekuatan untuk membuktikanmu sebagai pemilih sah atas propertimu. AJB hanyalah perjanjian jual beli, yang hanya bisa membuktikan perngalihan hak tanah atas transaksi yang dilakukan 2 belah pihak.

Selain hanya berupa perjanjian, AJB ini ternyata juga rentang terhadap penipuan. Oleh karena itu, lengkapilah AJB dengan SHM atau SHGB sebelum AJB-mu digandakan oleh pihak-pihak yang enggak bertanggungjawab.

Nah, itulah kelima dokumen penting yang harus kamu ketahui sebelum memutuskan untuk membeli dan berinvestasi di bidang properti. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya