Liputan6.com, Kupang - Hingga kini, lisensi penerbangan pilot Lion Air, Mahesa Soemargo alias MS, belum dicabut. Kementerian Perhubungan masih menunggu bukti autentik kasus yang menyeret pilot maskapai Lion Air tersebut.
"Untuk langkah preventifnya sudah dibekukan sementara izin penerbangannya. Jika terbukti maka akan dicabut permanen," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, kepada Liputan6.com, Sabtu, 31 Desember 2017.
Menurut Sugihardjo, seorang pilot jika tidak memenuhi standar keselamatan, maka harus dicabut lisensi penerbangannya. Namun, hal itu harus melalui proses pembuktian.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk MS kami sudah larang terbang, tetapi pencabutan lisensinya ditunggu proses pembuktian," kata Sugihardjo.
Dia mengatakan, hal yang perlu menjadi perhatian khusus semua pilot yang hendak mengoperasikan pesawat adalah keselamatan penumpang. Sehingga, bagi pilot yang menggunakan narkoba untuk kesenangannya, dianggap sangat tidak bertanggung jawab terhadap pelayanan publik dan harus diberi sanksi tegas.
"Nyawa penumpang tidak boleh main-main, kami akan beri sanksi tegas," Sugihardjo menegaskan.
Sebelumnya, sejumlah personel Satuan Resnarkoba Polsek Kupang Kota mengamankan MS, pilot maskapai Lion Air untuk diperiksa. MS ditangkap di kamar hotel tempatnya menginap di kawasan Oesapa Selatan. Ia didapati tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu, Senin, 4 Desember 2017.
Selain menggelandang sang pilot, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu sisa pemakaian sebanyak 0,57 gram, alat isap, satu botol minuman keras, serta telepon seluler. Penangkapan MS oleh polisi bermula dari informasi warga.
Kasus Siap Disidangkan
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kupang Kota telah merampungkan berkas perkara kasus penggunaan narkoba yang melibatkan pilot Lion Air, Mahesa Soemargo alias MS. Dengan dirampungkan berkas tersebut, warga Tangerang Selatan itu akan segera menjalani persidangan.
"Berkasnya saat ini telah lengkap dan kasus ini dinyatakan tuntas (P-21) oleh jaksa peneliti berkas perkara Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang," ucap Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho kepada Liputan6.com, Kamis, 28 Desember 2017.
Anton mengatakan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kupang Kota akan melakukan pelimpahan tahap kedua dengan melimpahkan tersangka, yakni MS, pilot Lion Air, berkas perkaranya, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Saat mengajukan berkas perkara kepada Kejaksaan, penyidik diminta untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara, dan penyidik telah memenuhinya," kata Anthon.
Kasus ini, lanjut Anthon, status perkaranya jelas, bahwa tersangka MS, pilot Lion Air, tertangkap tangan mengonsumsi sabu di kamar hotel tempatnya menginap.
"Tim Satres Narkoba mendapati tersangka MS sementara mengonsumsi sabu dengan menggunakan alat hisap bong seorang diri, sementara kru pesawat lainnya berada di kamar lain," Anthon menegaskan.
Advertisement
Keluarga Minta Penangguhan Penahanan
Polisi akan mempercepat pengajuan berkas perkara dari tersangka MS demi menghindari berbagai upaya dari keluarga tersangka yang ingin bernegosiasi terkait penangguhan penahanannya.
"Pihak keluarga tersangka bersama penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, penyidik menolak dengan banyak pertimbangan, sehingga kami pun mempercepat penuntasan berkas perkaranya sehingga tuntas," ucap Anthon.
Kasi Pidum Kejari Kota Kupang Hederina Malo mengatakan, pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan menilai kasus ini sudah jelas, sehingga penuntasan berkasnya lebih cepat.
"Berkas perkara sudah jelas, dengan barang bukti yang lengkap, sehingga berdasarkan pertimbangan jaksa peneliti bahwa berkasnya telah tuntas, sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepolisian," ungkap Hederina.
Simak video pilihan berikut ini: