Eks KSAU, Mobil Ferrari dan Kasus Helikopter AW 101

Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna selesai menjalani pemeriksaan di KPK terkait korupsi pembelian helikopter AW 101.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2018, 14:57 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS), Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, terkait dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101.

Selama dua jam dia berada di gedung KPK. Saat keluar, Agus pun menjelaskan kasus pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101. Dia mengandaikan kasus itu seperti membeli mobil Ferrari.

"Saya ingin jelaskan, sekarang saya istilahkan gini. Saya pernah datangi showroom mobil Ferrari. Ini Ferrari untuk apa? Oh ini untuk jalan-jalan pak. Oh berapa nih (harga)? Segini, oke," cerita Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

"Tapi saya inginkan Ferrari suatu saat saya pakai untuk balap fungsinya sampai beberapa fungsi, sehingga orang showroom mengatakan oh nanti mesin tambah ini, body pasang spoiler, waktu pakai balap chasis harus ganti," lanjut dia.

Namun, ketika diminta untuk menjelaskan maksudnya, dia enggan menjawab.

"Jangan tanya saya, saya disumpah sebagai prajurit untuk tidak mengeluarkan statement apa pun," tegas Agus.

Agus hadir di KPK usai dua kali dipanggil penyidik terkait korupsi helikopter AW 101. KPK mengatakan yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran menjalankan ibadah umrah dari pada akhir November hingga pertengahan Desember 2017.


Kejanggalan

Ilustrasi Korupsi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihak lembaga antirasuah sudah menerima surat ketidakhadiran Agus. Dalam surat tersebut Agus beralasan masih di luar negeri.

Menurut Febri, berdasarkan data perlintasan imigrasi yang diterima KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember 2017. Febri menyatakan penyidik KPK akan mengecek kabar tersebut.

"Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," ucapnya saat dikonfirmasi.

Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerja sama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.

Sementara KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya