Liputan6.com, Cirebon - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhayat melakukan walkout setelah dia dimutasi menjadi staf ahli oleh Bupati Cirebon. Yayat beranggapan mutasi jabatannya melanggar perundang-undangan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Rabu (3/1/2018), Yayat Ruhayat melakukan interupsi ketika acara pelantikan pejabat struktural dan fungsional di Aula Pemda Kabupaten Cirebon berlangsung. Yayat lalu meninggalkan acara pascanamanya dilengserkan dari jabatan sekretaris daerah.
Advertisement
Yayat menganggap rotasi jabatannya telah melanggar Undang-undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomer 11 Tahun 2017 tentang Management Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra mengakui sengaja memberhentikan Yayat agar bisa fokus dalam Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Cirebon.