Pria Pengangguran Tega Tembak Balita karena Kesal

Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria, terduga pelaku penembakan balita berusia dua tahun di Dharmasraya.

oleh Erinaldi diperbarui 03 Jan 2018, 19:02 WIB
Ilustrasi Kasus Pembunuhan Anak dalam Kardus Kembali Membawa Duka | via: cloudfront.net

Liputan6.com, Dharmasraya - Jajaran Reskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku penembakan terhadap balita berusia dua tahun di Nagari Abai Siat, Koto Gadang, Kabupaten Dharmasraya, Selasa, 2 Januari 2018.

"Pelaku berinisial K (40) alias Ucok yang ditangkap di rumah orang tuanya di Sitiung V," ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto, Rabu (3/1/2018).

Ia mengatakan, saat penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 31 Desember 2017. Rahmat, balita itu, meninggal setelah ditembak tetangganya menggunakan senjata rakitan jenis gobok. Usai menembak, Ucok langsung melarikan diri.

Saat ditanya polisi perihal senjata yang digunakan untuk menembak, Ucok mengaku telah membuangnya. Akhirnya, polisi berhasil menemukan alat bukti senjata itu di perkebunan sawit di Jorong Padang Bungur Timur, Abai Siat.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa senjata itu dibeli Ucok dengan harga Rp 500 ribu. Namun, belum diketahui dia membelinya di mana. Untuk itu, polisi masih melakukan penyelidikan.

Ucok ditahan di Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres mengatakan penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus ini.


Motif Pembunuhan

Tersangka pembunuh balita di Dharmasraya, Sumatera Barat. (Liputan6.com/Erinaldi)

Kepada penyidik, Ucok mengungkapkan kenekatannya menembak balita dua tahun itu karena tidak diberikan pekerjaan oleh ayah korban.

"Awalnya tersangka datang ke rumah korban berniat membunuh ayah korban. Namun, ayahnya tidak berada di rumah. Korban pun melampiaskan sakit hati kepada anaknya," ujar Kapolres.

Mantan Kapolres Padang Pariaman itu mengatakan tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maskimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Selain pasal pembunuhan, tersangka juga dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Darurat No 12 Darurat Tahun 1951.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya