Liputan6.com, Reykjavik - Pemerintah Islandia sukses mencetak sejarah sebagai negara pertama yang mengesahkan aturan penyetaraan upah. Dengan diberlakukannya aturan ini, semua perusahaan di Negara Nordik tersebut dilarang untuk memberi gaji pegawai pria lebih besar daripada pegawai wanita.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2018. Mengutip Metro.co.uk, Jumat (5/1/2018), di bawah aturan baru ini perusahaan yang memiliki lebih dari 25 pegawai harus memiliki surat sertifikasi dari pemerintah. Sertifikat tersebut akan berisi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan upah yang berimbang bagi seluruh karyawannya.
Baca Juga
Advertisement
Sanksi cukup berat juga akan ditanggung apabila perusahaan tidak mengikuti aturan pemerintah. Sejauh ini, perusahaan yang kedapatan melanggar aturan dikenakan denda sangat besar.
Kebijakan tersebut pertama kali disosialisasikan pada 8 Maret 2017 lalu bertepatan dengan Hari Wanita Internasional. Pemerintah Islandia memiliki misi besar untuk bisa menghilangkan kesenjangan upah yang kerap diterima wanita pada tahun 2022.
Anggota dewan Asosiasi Hak-Hak Perempuan Islandia, Dagny Osk Aradottir Pind, mengaku gembira akhirnya pemerintah mengesahkan undang-undang itu. Sebab menurut dia, kebijakan ini sudah ditunggu-tunggu sejak puluhan tahun yang lalu.
"Kaum perempuan sudah membahas ini selama puluhan tahun, dan kami menyadari harus memupuk kesadaran masyarakat. Ini adalah cara buat memastikan supaya lelaki dan perempuan dibayar setara," kata Aradottir Pind.
Kesetaraan Gender
Selama sembilan tahun terakhir, Islandia telah digolongkan oleh World Economic Forum (WEF) sebagai negara dengan kesetaraan gender terbaik.
Perundang-undangan baru tersebut didukung oleh pemerintah kubu kanan-tengah dan juga oposisi di Irlandia. Parlemen negara berbendera biru putih merah ini juga memiliki lebih dari 50 persen anggotan perempuan.
Tak hanya soal gaji, kebijakan lain di Islandia yang menguntungkan bagi wanita adalah tentang cuti melahirkan. Di negara ini, orang tua mendapatkan jatah cuti selama 9 bulan untuk sang ibu, dan 3 bulan untuk sang ayah dengan tetap mendapatkan 80 persen gaji.
Advertisement