Imam Besar Mesir: Dipakai Membiayai Teroris, Bitcoin Haram

Selain mengandung risiko kecurangan, bitcoin dianggap mengongkosi teroris. Imam Besar Mesir pun mengeluarkan fatwa haram.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 04 Jan 2018, 02:32 WIB
Ilustrasi bitcoin (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Kairo - Imam Besar Mesir melarang perdagangan bitcoin. Dia mengatakan, cryptocurrency diharamkan dalam Islam.

Pernyataan Sheikh Shawki Allam, sang imam besar, dikeluarkan dalam sebuah fatwa formal pada Senin lalu. dia mengatakan, perdagangan dalam bentuk mata uang digital, "dilarang dalam hukum syariah karena dapat merugikan secara individu, kelompok, maupun institusi."

Dikutip dari Newsweek pada Kamis (4/1/2017), Imam tersebut berpendapat bahwa bitcoin mengandung risiko "kepalsuan, kurangnya pengetahuan, dan kecurangan," harian Ahram melaporkan.

Allam menyamakan perdagangan bitcoin dengan perjudian, yang juga dilarang Islam "karena tanggung jawab langsung atas kehancuran finansial bagi individu."

Imam Besar itu mengatakan bahwa bitcoin berisiko karena tidak diatur oleh otoritas yang terpusat. Dia juga mengatakan, "risiko mata uang maupun potensi keuntungannya yang tinggi merusak kemampuan Mesir untuk mempertahankan dan menstabilkan mata uangnya sendiri."

Imam menambahkan bahwa fatwanya dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan sejumlah ahli ekonomi Mesir.

Seorang penasihat Grand Mufti, Magdy Ashour, mengatakan kepada Egytp Today, bahwa mata uang virtual itu "digunakan secara langsung untuk mendanai teroris."

"Tidak ada peraturan tetap, yang dianggap sebagai pembatalan kontrak dalam Islam, oleh karena itu dilarang," katanya seraya menguatkan fatwa sang imam besar Mesir. 

Mesir Dar al-Ifta, sebuah lembaga dan badan pemerintah yang didirikan untuk mewakili Islam, telah berulang kali memperingatkan soal bitcoin, dengan alasan bahwa kurangnya peraturan menciptakan peluang bagi ekstremis untuk menerima dana.

Bulan lalu, seorang wanita New York ditangkap karena melakukan pencucian bitcoin, serta uang virtual lainnya, untuk mendukung kelompok militan Islam (ISIS).

Sementara pihak berwenang Mesir telah semakin kritis terhadap mata uang kripto, negara Afrika lainnya juga mengikuti jejak negara-negara seperti Maroko, Bolivia dan Bangladesh, yang telah mengeluarkan larangan formal untuk perdagangan bitcoin.

 

 


Mengenal Bitcoin

Ilustrasi Bitcoin (Liputan6.com/Sangaji)

Bitcoin yang dikenal sebagai mata uang kripto atau cryptocurrency semakin banyak menarik minat orang untuk berinvestasi. Hal ini wajar, mengingat cryptocurrency sedang populer di kalangan warganet, yang menjadikannya sebagai cara baru mengakses uang di luar sistem keuangan konvensional.

Cryptocurrency merupakan bentuk dari uang digital yang didesain untuk membuat transaksi menjadi sangat aman. Aset digital ini dirancang sebagai medium pertukaran menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol berbagai hal terkait lainnya.

Bentuk cryptocurrency pertama adalah bitcon yang diciptakan pada 2009 dan sampai saat ini masih dikenal luas. Nilai cryptocurrency sendiri cukup fluktuatif. Bitcoin misalnya, setelah meroket ke level tertinggi di atas US$ 19.500 per koin pada Minggu lalu, harganya mengalami penurunan pada pekan ini. Pada akhir Desember 2017, nilainya sempat berada di bawah US$ 13 ribu.

Tidak seperti uang biasa, mata uang digital ini tidak memiliki bentuk fisik dan berbeda dari transaksi reguler pada sistem perbankan. Pada perbankan normal, pemerintah biasanya mengontrol suplai uang dengan mencetak unit uang.

Namun di dalam dunia cryptocurrency, produksi mata uang umumnya dibatasi. Saat ini hanya ada 21 juta bitcoin di dunia, sedangkan cryptocurrency lain seperti Litecoin terdiri dari 84 juta unit.

Terlepas dari keterbatasan dan nilai yang berfluktuasi, nyatanya cryptocurrency seperti bitcoin, semakin banyak dilirik. Namun, bukan berarti investasi cyrptocurrency tidak memiliki risiko.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya