Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka anggota DPR periode 2009-2014, Markus Nari.
Ganjar Pranowo tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada 3 Januari 2018 pukul 10.00 WIB karena harus menjalani tugas kedinasan sebagai Gubernur Jawa Tengah. Untuk itu dirinya meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan supaya dapat memberikan keterangan.
Advertisement
"Agar dapat dijadwalkan ulang, karena pada hari dan tanggal tersebut kami sedang melaksanakan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan," kata Ganjar melalui surat resminya yang ditujukan kepada pimpinan KPK tertanggal 2 Januari 2018.
Dalam surat tersebut, Ganjar Pranowo juga menyerahkan jadwal pemeriksaan sepenuhnya kepada KPK.
Tidak Hadir di KPK
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Melchias Mekeng dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus e-KTP. Lewat surat pemanggilan Nomor SPGL-6694/23/12/2017 tertanggal 21 Desember 2017, keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Markus Nari.
"Mereka kami panggil sebagai saksi tersangka MN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Namun begitu, hingga pukul 10.30 WIB, keduanya belum terlihat hadir di gedung Merah Putih KPK.
Panggilan terhadap Ganjar dan Mekeng bukan pertama kalinya. Mereka sudah kesekian kali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi KTP elektronik.
Meskipun beberapa terdakwa telah diputus hukuman oleh pengadilan, KPK tetap melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement