Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk membahas kasus human trafficking atau perdagangan anak di bawah umur, yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai pelanggannya.
Anak-anak jalanan yang usianya masih di bawah umur ini dijual kepada WNA sebagai pemuas nafsu seksual mereka. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap satu orang WN Jepang bernama Ando Akira (49) yang merupakan pelaku pencabulan anak.
KPAI menduga, pengguna dan perantara dalam kasus ini juga terlibat dalam jaringan pedofilia internasional.
"Kami lihat ada indikasi jaringan pedofilia internasional, terutama karena anak-anak yang menjadi korban dalam kondisi memprihatinkan dari segi fisik dan sebagainya," ujar Komisiner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).
Menurut Ai, kasus eksploitasi seksual anak biasanya tidak menyasar anak jalanan, yang umumnya kurang memperhatikan penampilan.
Modus Baru
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa
Selama ini, kasus human trafficking bermodus mengaduk anak-anak untuk disalurkan ke para predator. Aksinya bisa dilakukan di tempat-tempat wisata.
Namun dalam kasus ini, perekrutan anak maupun pencabulan dilakukan di tengah kota. Menurut Ai, ini adalah modus baru yang perlu jadi perhatian polisi dan pemerintah.
"Yang unik korban anak jalanan, kedua dia bertemu di media online dengan perantaranya. Saya kira ini pergeseran signifikan sebagai modus baru," kata Ai.
Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan anak jalanan dengan pangsa pasar WNA. Polisi juga menangkap empat orang yang berperan sebagai perekrut dan mami.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement