Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna enggan memberikan keterangan kepada penyidik. Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS), Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, terkait dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101.
"Dalam informasi didapat dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait itu ada hal yang tak bisa disampaikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).
Advertisement
Namun, lanjut dia, KPK percaya militer akan kooperatif membantu penyidik dalam menuntaskan kasus ini.
"Sejauh ini koordinasi cukup baik dengan POM TNI dan kami percaya komitmen Panglima TNI yang baru untuk tuntaskan kasus ini maupun pencegahan kasus korupsi yang lebih luas," Febri menandaskan.
Tak Banyak Bicara
Sebelumnya, Agus hanya berada di gedung KPK selama dua jam. Ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Agus tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya dengan alasan umrah.
Setelah diperiksa, Agus mengaku tidak bisa membeberkan detail. Dia beralasan telah disumpah sebagai prajurit untuk menjaga tiap tutur katanya di muka umum.
"Karena ini semua sudah ada aturan, perundang-undangan, aturan ada doktrin, sumpah bagi prajurit jadi ke mana-mana tidak boleh asal keluarkan statement," jelas Agus Supriatna di Gedung KPK siang tadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement