Kejagung: Ada 6 Pelanggaran Hukum di Kasus Korupsi Kondensat

Perkara korupsi kondensat diduga merugikan negara sekitar Rp 38 triliun. Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Jan 2018, 07:10 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman. Kedatangan Adi untuk mengkonfirmasi pada KPK terkait OTT terhadap oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengungkapkan ada enam pelanggaran hukum yang ia temukan dalam berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas.

"Ada sekitar enam pelanggaran hukumnya dalam kasus ini," kata Adi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2018.

Namun, Adi enggan membeberkan lebih jauh enam pelanggaran hukum yang dimaksud. Menurut Adi, keenam poin itu ditemukan ketika jaksa meneliti dan merampungkan berkas perkara korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 38 triliun itu.

Enam pelanggaran itu, menurut dia, akan terungkap di persidangan. Adi punya alasan kenapa belum mau membukanya ke publik.

"Karena itu strategi Jaksa membawa perkara ini ke pengadilan," ucap Adi.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.

"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu.

 


3 Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Menurut Adi, berkas perkara dinyatakan lengkap atas nama tiga tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan tersangka mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

"Ada dua berkas perkara. Satu berkas perkara atas nama Raden Priyono dan Djoko Harsono. Itu satu berkas. Yang satu berkas perkara lagi adalah presdir TPPI Honggo Wendratno. Dua-duanya udah dinyatakan lengkap," terang Adi.

Adi mengaku cukup kesulitan meneliti berkas perkara korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp 38 triliun itu. Sebab, ada puluhan saksi dan belasan saksi ahli yang harus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Terus terang memakan waktu yang cukup lama karna berkas perkaranya begitu tebal. Sehingga perlu waktu yang cukup panjang," ucap Adi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya